Ajukan Praperadilan Lagi, KPK Tetap Sidik Kasus Bansos Rudy Tanoe
Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo atau Rudy Tanoe. Dok. Investor Daily.
EmitenNews.com - Pengajuan gugatan praperadilan tidak menghalangi Komisi Pemberantasan Korupsi menyelidiki kasus dugaan korupsi dalam penyaluran bantuan sosial beras di Kementerian Sosial. Tersangka Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo atau Rudy Tanoe (BRT) kembali mengajukan praperadilan.
"Praperadilan ini tidak menghentikan proses penyidikan yang sedang berjalan," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Sabtu (22/11/2025).
Karena itu, penyidik KPK tetap intens melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, terutama untuk mendalami praktik-praktik pendistribusian bansos di lapangan. Komisi Antirasuah menyelidiki apakah sesuai dengan kontrak pekerjaannya atau tidak.
KPK sebagai pihak termohon menghormati Rudy Tanoe, sapaan karib kakak konglomerat Hary Tanoesoedibjo, yang kembali mengajukan praperadilan tersebut. Dalam sidang sebelumnya yang digelar pada 23 September 2025 atau percobaan pertama, majelis hakim memutuskan menolak permohonan praperadilan.
Dalam praperadilan pertama, Budi Prasetyo menginformasikan, hakim telah menyatakan seluruh proses penanganan perkara, termasuk penetapan tersangka terhadap saudara BRT telah dinyatakan sah dan memenuhi aspek formilnya.
Sebelumnya, pada 15 Maret 2023, KPK mengumumkan penyidikan dugaan korupsi dalam penyaluran bantuan sosial beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan Program Keluarga Harapan (PKH) di Kemensos tahun 2020-2021.
Kemudian, pada 23 Agustus 2023, KPK mengumumkan para tersangka dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp326 miliar.
Mereka adalah Direktur Utama PT Mitra Energi Persada sekaligus anggota Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020 Ivo Wongkaren (IW), anggota Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada Roni Ramdani (RR).
Kemudian, Manajer Umum PT Trimalayan Teknologi Persada sekaligus Direktur PT Envio Global Persada Richard Cahyanto (RR).
Selanjutnya, Dirut PT Bhanda Ghara Reksa atau BGR Logistics (Persero) tahun 2018-2021 Muhammad Kuncoro Wibowo (MKW), Direktur Komersial BGR Logistics tahun 2018-2021 Budi Susanto (BS), serta Vice President Operasional BGR Logistics tahun 2018-2021 April Churniawan (AC).
Sampai pada 19 Agustus 2025, KPK mengumumkan pengembangan kasus tersebut untuk klaster penyaluran bansos beras oleh PT Dosni Roha Indonesia, dan mencegah empat orang untuk bepergian ke luar negeri.
Mereka, Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Edi Suharto (ES), Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DNR Logistics) sekaligus Direktur Utama PT Dosni Roha Indonesia (DNR) Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT).
Selanjutnya, Dirut DNR Logistics tahun 2018–2022 Kanisius Jerry Tengker (KJT), dan Direktur Operasional DNR Logistics tahun 2021-2024 Herry Tho (HER).
Pada tanggal yang sama, KPK mengumumkan telah menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka dalam klaster penyaluran bansos beras tersebut, serta menilai negara rugi hingga Rp200 miliar.
Pada 11 September 2025, KPK mengungkapkan Rudy Tanoe sebagai salah satu tersangka kasus tersebut setelah yang bersangkutan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
KPK pada 2 Oktober 2025, kembali mengungkapkan tersangka kasus tersebut, yakni Edi Suharto.
Jadi, KPK telah mengungkapkan dua tersangka kasus tersebut. Sedangkan satu tersangka, dan dua korporasi yang menjadi tersangka belum diumumkan oleh KPK.
Related News
Dari KTT G20, Angola dan Ethiopia Perdalam Kerja Sama Pertanian
KTT G20, Wapres Gibran Promosikan QRIS, Solusi Pembayaran Sederhana
Identifikasi Polri, Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Pandai Bersiasat
Indonesia-Africa CEO Forum, Wapres Gibran Dorong Kolaborasi Strategis
Anggap Putusan Syuriah PBNU tidak Wajar, Gus Yahya Tolak Mundur
Kasus Korupsi Jalan di Sumut, Soal Gubsu Bobby Simak Penjelasan KPK





