EmitenNews.com - Bank Tabungan Negara (BBTN) meluncurkan produk Tabungan BTN Rumah Tapera. Itu hasil kolaborasi dengan Badan Pengelolaan Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera). Produk tabungan itu, diharap dapat dimanfaatkan kalangan pekerja informal.


Pekerja informal bisa mendapat pembiayaan rumah subsidi melalui kredit pemilikan rumah (KPR) berskema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Peluncuran produk Tabungan BTN Rumah Tapera diyakini bisa menjadi solusi bagi pekerja informal untuk mendapat fasilitas FLPP.


Dengan Tabungan BTN Rumah Tapera itu, pekerja informal dan mandiri akan menjadi bankable sehingga mudah mendapat fasilitas FLPP. ”Kita harus bisa kalahkan asumsi selama ini kalau sektor informal itu berisiko tinggi, sehingga sulit mendapat KPR," tutur Nixon LP Napitupulu, Direktur Utama Bank BTN dalam acara Peluncuran Tabungan BTN Rumah Tapera dan Penandatangan Perjanjian Kerja Sama antara BP Tapera, BTN, dan agregator Pekerja Informal, di Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023.


Kerja sama dengan BP Tapera akan mengakomodasi para pekerja sektor informal belum memiliki rumah melalui skema Saving Plan. Dengan Tabungan BTN Rumah Tapera, para pekerja sektor informal cukup menabung sebesar angsuran, dan iuran Tapera selama 3 bulan untuk dapat mengakses program pembiayaan rumah Tapera. 


”Syaratnya mudah, cukup menabung selama tiga bulan dengan setoran minimal Rp1,2 juta per bulan. Setoran bisa harian, mingguan atau bulanan sekaligus, tergantung pendapatan yang diperoleh. Jika lolos verifikasi, nasabah dapat melanjutkan Akad KPR Sejahtera," ungkap Nixon.


Konsep Tabungan BTN Rumah Tapera itu, sejalan dengan misi besar perseroan. ”BTN membawa misi pemerintah mengajarkan masyarakat Indonesia menabung demi masa depan. Kita mesti dorong masyarakat untuk menabung. Karena Hidup Gak Cuma Tentang Hari Ini, seperti motto BTN itukan artinya menabung, dan investasi dalam bentuk rumah," ujarnya.


Nixon berharap kerja sama itu, potensi pembiayaan rumah untuk sektor informal dengan skema saving plan sekitar 5.000 unit  hingga akhir tahun ini dengan nilai sekitar Rp800 miliar. Keberadaan Tabungan BTN Rumah Tapera itu, juga diharap bisa mendongkrak realisasi penyaluran FLPP untuk pekerja informal, dan mandiri tahun 2022 lalu hanya terserap 10 persen.


”Selama ini pekerja informal dan mandiri sulit mendapat FLPP karena dinilai tidak bankable. Namun, dengan adanya Tabungan BTN Rumah Tapera, pekerja informal dan mandiri bisa menjadi bankable dengan hanya menabung secara rutin selama tiga bulan," tegas Komisioner BP Tapera Adi Setianto.


Adi menjelaskan, pekerja informal dan mandiri disasar menjadi nasabah Tabungan BTN Rumah Tapera dari beragam berprofesi seperti wiraswasta, guru, staf honorer, driver online, tukang cukur, honorer, nelayan, dan pelaku UMKM lainnya. ”Kami mengapresiasi kolaborasi BTN dan BP Tapera dalam meluncurkan produk Tabungan BTN Rumah Tapera ini,” ucap Herry Trisaputra Zuna, Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan (PUPR).


Herry mengharapkan keberadaan Tabungan BTN Rumah Tapera ini bisa mendongkrak penyaluran FLPP sektor informal dan mandiri yang baru terserap 10 persen. ”Pekerja informal 60 persen dari populasi pekerja Indonesia, terlayani baru 10 persen. Artinya, ada 50 persen pekerja informal, dan mandiri belum mendapat FLPP. Solusinya, dengan membuat tabungan, sehingga yang informal ini bisa diformalkan. Karena selama ini baru sampai bank ketemu satpam ditanya tidak punya slip gaji suruh pulang," ujarnya.


Herry mentargetkan dengan keberadaan Tabungan BTN Rumah Tapera, penyaluran FLPP pekerja informal, dan mandiri sepanjang 2023 bisa mencapai angka 50 ribu. Saat bersamaan, BTN dan BP Tapera meneken perjanjian kerja sama dengan agregator pekerja informal dalam mensosialisasikan keberadaan Tabungan BTN Rumah Tapera tersebut.


Adapun 6 agregator ikut menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) dengan BTN dan BP Tapera. Meliputi Yayasan Asgar Indonesia Maju Mendunia, Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia, PT Putra Prima Abadi Perkasa, PT Surya Prana Sesama, PT Abacus Cash Solution, dan RA Hospitality. (*)