EmitenNews.com - Hindari penggunaan pihak ketiga tidak resmi, atau "joki" dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Penggunaan jasa pengisian SPT Tahunan melalui sistem perpajakan Coretax ramai bermunculan di media sosial. DJP menyediakan berbagai kanal bantuan, seperti Kring Pajak 1500200, layanan asistensi di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan media sosial resmi, dan lain sebagainya.

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengingatkan masyarakat untuk tidak menggunakan pihak ketiga tidak resmi atau "joki" dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Penggunaan jasa tidak resmi dinilai sangat rawan dan berpotensi menimbulkan berbagai risiko serius.

Kepada pers, di Jakarta, Selasa (7/4/2026), Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Inge Diana Rismawati mengatakan keterlibatan pihak lain dalam pengisian pelaporan pajak jelas menimbulkan bahaya terutama pada kerahasiaan data pribadi wajib pajak.

Di antaranya, NIK, NPWP, hingga kata sandi, kemudian ketidakakuratan pelaporan, misalnya pengisian data secara tidak benar atau asal "nihil", yang dapat berdampak pada pemeriksaan atau koreksi di kemudian hari. Terdapat potensi penyalahgunaan data untuk kepentingan lain, termasuk risiko penipuan.

Yang perlu dipahami pula bahwa bagaimanapun tanggung jawab atas isi SPT tetap berada pada Wajib Pajak, bukan pada pihak yang membantu.

Untuk itu, DJP mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kanal resmi yang telah disediakan. Inge menjamin pelaporan SPT secara mandiri pada dasarnya mudah, aman, dan lebih terjamin, sekaligus melindungi Wajib Pajak dari berbagai risiko yang tidak diperlukan.

DJP terus mengimbau secara konsisten melalui berbagai kanal termasuk media sosial resmi @DitjenPajakRI, agar wajib pajak tidak menggunakan jasa pihak ketiga dalam pengisian SPT.

Kewajiban penyampaian SPT merupakan tanggung jawab pribadi wajib pajak dalam sistem self assessment. Karena itu, DJP mendorong agar pengisian SPT dilakukan secara mandiri atau dengan pendampingan pihak resmi, seperti penyuluh pajak resmi seperti penyuluh pajak maupun konsultan pajak terdaftar.

"Pelaporan mandiri tidak hanya lebih aman, tetapi juga memastikan data yang disampaikan benar dan sesuai kondisi sebenarnya," ujarnya.

DJP pun telah menyediakan berbagai kanal bantuan, seperti Kring Pajak 1500200, layanan asistensi di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan pojok pajak, live chat, media sosial resmi, serta kanal edukasi seperti YouTube DJP.