Aliansi Rakyat Gugat Bebas Bersyarat Setnov ke PTUN, Cek Alasannya
Setya Novanto. Dok. Tribunnews.
EmitenNews.com - Mantan Ketua DPR Setya Novanto mendapat persoalan serius. Pembebasan bersyarat terpidana korupsi itu, digugat ke Pengadilan Negeri Tata Usaha (PTUN), Jakarta. Sidang perdana gugatan Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI) dan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), itu sudah digelar pada Rabu (29/10/2025).
Seperti dikutip Kamis (30/10/2025), berdasarkan informasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 357/G/2025/PTUN.JKT.
Pihak yang digugat adalah Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI dan Direktur Jenderal Pemasyarakatan RI.
Kuasa hukum ARRUKI dan LP3H Boyamin Saiman menjelaskan bahwa gugatan ini dilakukan karena masyarakat kecewa atas keputusan bebas bersyarat untuk Setya Novanto atau Setnov itu.
“Masyarakat yang diwakili oleh ARRUKI dan LP3HI kecewa atas bebas bersyaratnya Setnov sehingga mengajukan gugatan pembatalan keputusan bebas bersyaratnya Setnov,” kata Boyamin Saiman.
Boyamin Saiman menjelaskan, pembebasan bersyarat tidak bisa diberikan kepada napi yang masih terlibat dalam perkara lain, yakni Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU. Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengungkapkn, Setnov masih tersangkut perkara TPPU di Bareskrim.
Jika gugatan ARRUKI, dan LP3HI itu dikabulkan maka nantinya Setnov, yang juga mantan Ketua Umum Partai Golkar, harus kembali masuk penjara menjalani sisa hukumannya.
Menanggapi gugatan tersebut, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menteri Imipas) Agus Andrianto mengatakan, pihaknya menghormati gugatan yang dilayangkan oleh ARUKKI dan LP3HI. Pensiunan jenderal polisi ini menyebutkan, setiap warga negara berhak mengajukan gugatan, seperti diatur dalam undang-undang.
Menanggapi gugatan itu, kepada pers, Rabu (29/10/2025), kuasa hukum Setya Novanto, Maqdir Ismail mengatakan, setiap warga negara berhak menggugat keputusan yang dibuat oleh pemerintah. “Sebagai warga negara tentu siapa saja berhak menggugat setiap keputusan yang dibuat oleh pejabat publik.”
Meski begitu, menurut Maqdir Ismail, gugatan yang dilayangkan sebaiknya berdasarkan atas hukum bukan karena ketidaksukaan. “Gugatan itu harus berdasarkan atas hukum bukan karena ketidaksukaan. Tidak pula mengandung unsur konflik kepentingan.” ***
Related News
Aliri Listrik Seluruh Desa, Menteri Bahlil Anggarkan Rp63 Triliun
Kejar Upah Lebih Murah, Pabrik Nike dan Adidas Relokasi ke Jawa Tengah
Masih Progres, Jangan Bilang KPK Takut Usut Kasus Whoosh
Presiden Tugaskan Kapolri Berantas Narkoba, Penyelundupan dan Judol
Setelah Hery jadi Tersangka, KPK Respon Peluang Panggil Eks Menaker
Gus Ipul Ungkap 2 Juta Warga Dinyatakan Tak Layak Terima Bansos





