EmitenNews.com - Plt. Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil (IKFT), Ignatius Warsito, menyebut sektor pertanian saat ini menghadapi tantangan berat. Terutama alih fungsi lahan dan serangan hama sebagai akibat dari perubahan iklim global yang menyebabkan penurunan produktivitas di sektor pertanian.


“Untuk itu, perlu dukungan teknologi agar sektor pertanian dapat menjadi solusi ketahanan pangan dan perbaikan berkelanjutan,” tegasnya di Jakarta, Selasa (22/2).


Tantangan lainnya, kebutuhan pupuk semakin meningkat sejalan dengan upaya peningkatan produksi pertanian dalam rangka mendukung program ketahanan pangan nasional di masa datang.


"Pabrik pupuk yang ada saat ini pada umumnya berusia tua, rata-rata di atas 30 tahun yang menyebabkan konsumsi bahan baku dan energi menjadi kurang efisien,” ungkapnya.


Guna mengatasi permasalahan tersebut, Kemenperin memiliki program revitalisasi industri pupuk yang meliputi penggantian pabrik usia tua dan tidak efisien serta pembangunan pabrik pupuk baru dan pengamanan operasi pabrik pupuk eksisting.


Berdasarkan Inpres Nomor 2 Tahun 2010 tentang Revitalisasi Industri Pupuk, Menperin diinstruksikan melakukan perencanaan revitalisasi pabrik pupuk, menyusun SNI pupuk, membina industri pupuk, serta mengelola/mengatur pasokan pupuk, bahan baku dan energi bersama dengan instansi terkait.


Menurut amanat UU Nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian, Menperin berwenang melakukan pengaturan, pembinaan dan pengembangan perindustrian. Dalam hal ini, industri pupuk dianggap salah satu sektor yang strategis karena bertanggung jawab atas pemenuhan kebutuhan pupuk untuk menjamin ketahanan pangan nasional.


“Penggantian pabrik khususnya pabrik pupuk urea telah meningkatkan efisiensi dalam proses produksi dengan menurunkan konsumsi gas bumi hingga 33%,” papar Warsito.


Keberhasilan pelaksanaan program revitalisasi industri pupuk ini tidak lepas dari dukungan penyediaan bahan baku yang cukup serta pelaksanaan peta jalan kebutuhan pupuk jangka panjang.


Saat ini, industri pupuk termasuk ke dalam sektor yang mendapatkan fasilitas penurunan harga gas sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri, dan Keputusan Menteri ESDM Nomor 89K Tahun 2020 jo. Nomor 134K Tahun 2021 tentang Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri.