EmitenNews.com - Alokasi anggaran angkutan perintis pada 2023 mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya. Pada 2023, alokasi anggaran subsidi perintis di semua moda transportasi sebesar Rp. 3,51 triliun.


"Jumlah ini mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan 2022 sebesar Rp. 3,01 triliun," ungkap Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, di Jakarta, Minggu (5/2).


Adapun rinciannya per moda transportasi yakni: transportasi darat Rp. 1,32 triliun, transportasi laut Rp. 1,47 triliun, transportasi udara Rp. 550,1 miliar, serta perkeretaapian Rp. 175,9 miliar.


Jumlah tersebut belum termasuk subsidi Public Service Obligation (PSO) atau kewajiban pelayanan publik 2023 yang ada pada sektor perkeretaapian sebesar Rp. 2,54 triliun dan pada sektor perhubungan laut sebesar Rp. 2,39 triliun.


Dengan adanya kenaikan ini, Kementerian Perhubungan berupaya mengoptimalkan pelayanan transportasi baik di darat, laut, udara, serta kereta api, yang menjangkau hingga ke pelosok daerah.


“Pemberian subsidi angkutan perintis ini diberikan untuk menekan biaya transportasi, agar saudara-saudara kita yang berada di daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan (3TP) bisa mendapatkan layanan transportasi yang baik dan juga bisa mendapatkan harga barang kebutuhan pokok yang juga terjangkau,” kata Menhub.


Dengan adanya subsidi perintis penumpang, tarif yang dibayarkan masyarakat menjadi lebih terjangkau. Karena sebagian biaya operasional dari operator transportasi telah dibayarkan pemerintah. Sementara itu, dengan adanya subsidi perintis barang/kargo, barang yang diangkut tidak dikenakan biaya lagi sehingga dapat menstabilkan atau mengurangi disparitas harga barang di daerah tersebut.


Menhub mengatakan, kebutuhan pelayanan angkutan perintis sangat dibutuhkan mengingat Indonesia adalah negara kepulauan. Ia menyebut, masih banyak daerah yang membutuhkan dukungan layanan transportasi publik untuk membuka aksesibilitas dan melancarkan pergerakan penumpang maupun barang.


“Kami secara intensif berkoordinasi dengan pemerintah daerah tentang penyediaan angkutan perintis. Para kepala daerah selalu menyampaikan aspirasi kepada kami agar Kemenhub dapat memberikan atau menambah pelayanan transportasi publik di daerahnya yang belum bisa diakses, atau yang belum dilayani secara optimal,” ujarnya.


Menhub mengatakan, selalu berupaya untuk memenuhi aspirasi dari daerah dengan melihat skala prioritas dan kemampuan APBN terkait besaran alokasi anggaran subsidi yang bisa diberikan.