Anggap Timbulkan Dualisme, Kadin Indonesia akan Gugat Permenaker Upah Minimum 2023
Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid. dok. Republika.
EmitenNews.com - Kalangan pengusaha tidak setuju dengan keputusan pemerintah soal upah minimum. Karena itu, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia akan melakukan uji materil Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum 2023 ke Mahkamah Agung (MA). Permenaker tersebut dinilai menimbulkan dualisme dan ketidakpastian hukum.
Pengusaha ingin tetap menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang merupakan aturan turunan Undang-Undang Cipta Kerja. Dalam pernyataannya Kamis (24/11/2022), Ketua Umum Kadin Arsjad Rasjid mengatakan, semangat yang ingin dikedepankan pelaku usaha adalah menjaga stabilitas investasi, kesejahteraan pekerja, dan keadilan bagi pengusaha.
"Untuk memastikan agar kebijakan tersebut tidak kontraproduktif, Kadin bersama dengan Asosiasi Pengusaha dan seluruh perusahaan anggota Kadin terpaksa akan melakukan uji materiil terhadap Permenaker Nomor 18/2022," ujar Arsjad Rasjid.
Kalangan pengusaha menginginkan adanya kepastian hukum. Karena itu, langkah hukum terpaksa ditempuh. Namun, apa pun hasilnya, pelaku usaha siap mematuhinya. Arsjad mengungkapkan, pelaku usaha pada dasarnya sepakat bahwa kondisi ekonomi nasional yang dinamis akibat resesi ekonomi global imbas dari konflik geopolitik perlu disikapi dengan cermat. Salah satunya dengan menjaga daya beli masyarakat, yang terefleksi dari kenaikan upah minimum.
Namun, pada sisi lain, kemampuan pelaku usaha merespon kondisi ekonomi saat ini juga harus diperhatikan agar tidak memberatkan pelaku usaha dan mengganggu iklim usaha.
Menurut Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM Kadin Dhaniswara K. Hardjono, jika mengacu pada kondisi hukum saat ini, UU Cipta Kerja secara sah dinyatakan masih berlaku dalam tenggang waktu 2 tahun (inkonstitusional bersyarat) hingga ada perbaikan sebagaimana amar putusan MK sebelumnya.
Sepanjang UUCK masih dalam perbaikan, tidak diperkenankan adanya penerbitan peraturan pelaksana baru berkaitan dengan UUCK. Permenaker No 18/2022 menjadikan PP No 36/2021 tentang Pengupahan menjadi salah satu acuan hukum. Karena PP No 36/2021, salah satu aturan pelaksana dari UUCK yang diterbitkan sebelum adanya putusan inkonstitusional bersyarat, Permenaker No 18/2022 memiliki kaitan dengan UUCK. ***
Related News
Potensi Aset Rp990 Triliun, Asbanda Siap Dukung Pembiayaan PSN
Ajak Investor Inggris Investasi di EBT, Menteri Rosan Buka Peluangnya
PKPU Pan Brothers (PBRX) Soal Utang Rp6,25T Diperpanjang 14 Hari
Maya Watono Kini Pimpin InJourney, Ini Profilnya
Pascapemilu, Investor Global Kembali Pindahkan Portofolionya ke AS
Belum Berhenti, Harga Emas Antam Naik Lagi Rp12.000 per Gram