EmitenNews.com - Perjalanan dinas pegawai negeri sipil, terlalu banyak. Masalahnya, hal itu membebani keuangan negara. Menteri Penertiban Aparatur Negara dan Reformas Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengungkapkan berdasarkan data Kementerian Keuangan (Kemenkeu), tahun 2022 ada puluhan triliun. Sesuai bahan paparan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, realisasi perjalanan dinas yang anggarannya mencapai Rp37,8 triliun. Untuk itu Menteri Azwar menawarkan rapat via online saja.

 

"Tentu ini harus dipilah. Mana yang perlu, mana yang tidak. Misalnya untuk sosialisasi kebijakan kementerian, di Kementerian PANRB hampir semuanya sudah daring," kata Abdullah Azwar Anas dalam siaran pers, Minggu (29/1/2023).

 

Anggaran perjalanan dinas PNS termasuk dalam belanja barang kementerian dan lembaga (K/L). Total realisasi belanja barang pada 2022 mencapai Rp422,1 triliun atau turun 20,2% dibandingkan tahun lalu. 

 

Kementerian PANRB telah membuka forum konsultasi terkait berbagai hal secara tematik setiap hari dengan kontak petugas yang bisa dihubungi. Pengemasan pertemuan secara online ini bisa mempermudah para PNS di daerah. Jadi tak perlu ke Jakarta untuk berkonsultasi.

 

Pekan lalu Kementerian PANRB menerima jajaran pemkab dari Sumatera. Azwar menyebutkan, yang datang ke kantornya ada 5-10 orang dari satu daerah. "Sangat jauh daerahnya. Mereka konsultasi soal reformasi birokrasi tematik kemiskinan. Ada 5-10 orang. Itu baru satu daerah. Tiap hari bisa 10 daerah yang datang. Sudah berapa biayanya. Maka sekarang konsultasi dan sebagainya kita online-kan."

 

Dalam bahan paparan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, terungkap melonggarnya mobilitas masyarakat setelah aturan PPKM dicabut, membuat PNS makin sibuk tahun 2022. Ini tercermin dari realisasi perjalanan dinas yang anggarannya mencapai Rp37,8 triliun.

 

Realisasi perjalanan dinas PNS pada 2022 itu naik Rp10,5 triliun jika dibandingkan pada 2021 yang tercatat Rp27,3 triliun. Saat itu pemerintah memang sangat membatasi perjalanan dinas PNS sejalan dengan merebaknya pandemi COVID-19. ***