Anggota DPR Ini Minta Usut Tuntas Kasus Tambang Ilegal AKT Samin Tan
Samin Tan. Dok. Metro TV.
EmitenNews.com - Harus ada pengusutan tuntas kasus korupsi penambangan batu bara tanpa izin yang dioperasikan oleh PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Murung Raya, Kalimantan Tengah. Penambangan ilegal oleh perusahaan konglomerat Samin Tan sejak tahun 2017 hingga 2025 tersebut, diyakini telah banyak merugikan negara.
"Perusahaan pertambangan ilegal itu juga tidak memiliki tanggung jawab terhadap pelestarian lingkungan. Hal ini tentu juga akan merugikan masyarakat di sekitar lokasi tambang," ujar anggota Komisi XIII DPR RI Bias Layar dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (9/4/2026).
Bias Layar menilai rentang waktu operasi tambang ilegal oleh PT AKT sudah sangat lama berlangsung, sehingga merupakan kejahatan perampokan sumber daya alam (SDA) yang sangat merugikan negara. Juga merusak tatanan hidup masyarakat adat di sekitar tambang, kejahatan lingkungan hidup, serta perambahan hutan.
Dengan demikian, aparat penegak hukum (APH) yang bertugas menangani kasus itu, diharapkan tetap profesional dan transparan untuk mengusut tuntas setiap oknum yang terlibat sampai ke akar-akarnya.
Bias Layar juga mengimbau masyarakat serta perangkat pemerintah di daerah Kalimantan Tengah untuk aktif melaporkan kepada APH apabila terdapat aktivitas dari perusahaan pertambangan tanpa izin di wilayahnya.
"Kasus seperti ini tidak boleh terulang lagi," urai anggota komisi DPR yang membidangi reformasi regulasi dan HAM tersebut.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menggeledah Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.
Kepada pers di Jakarta, Rabu (8/4/2026), Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan penggeledahan tersebut berlangsung pada Selasa (31/3/2026) siang sampai malam. Dalam kegiatan tersebut penyidik kejaksaan menyita sejumlah barang bukti, seperti berbagai dokumen pelayaran terkait perusahaan tersangka dan barang bukti elektronik.
Sejauh ini Kejagung telah menetapkan seorang tersangka berinisial ST (Samin Tan) selaku pemilik manfaat atau pengelola PT AKT, yang telah beroperasi ilegal dari tahun 2017 hingga 2025.
Penting diketahui, PT AKT, merupakan penambang batu bara berdasarkan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B), yang telah dicabut izinnya pada 2017. Namun, perusahaan tambang itu masih terus beroperasi meski ilegal atau tidak sah dan melawan hukum sampai 2025.
Jadi, Samin Tan melalui PT AKT dan afiliasinya, secara melawan hukum diduga telah melakukan pertambangan dan penjualan menggunakan dokumen perizinan, yang tidak sah serta bekerja sama dengan penyelenggara negara. ***
Related News
Kasus Narkoba di Kelab Malam, Polisi Tangkap Direktur N Co Living Bali
Wapres Jamin Pemerintah Jaga Harga BBM Subsidi Terjangkau Masyarakat
Polisi Bongkar Jaringan Internasional Penyelundup Komodo ke Thailand
Terbukti Terima Suap, Vonis Eks Dirut Inhutani V Ini 4 Tahun Penjara
Kasus Korupsi Bea Cukai, KPK Dalami Cabang Blueray Cargo
Kasihan Para Pekerja Industri Nikel di Morowali, Ini Temuan Komnas HAM





