EmitenNews.com - PT Aneka Tambang (Persero) Tbk. (ANTM) bakal mendapat konsesi tambang emas seluas 3.500 hektare di Nabire, Papua Tengah. Antam akan mengambil alih pengelolaan tambang emas yang Izin Usaha Pertambangan (IUP) kawasan tambang tersebut, sebelumnya dipegang oleh PT Kristalin Ekalestari (KEL).

Dalam keterangan yang dikutip Minggu (8/11/2026), Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tri Winarno mengonfirmasi bahwa proses pengalihan pengelolaan tambang emas tersebut saat ini sedang berjalan.

Penting diketahui, sebelumnya IUP milik PT Kristalin Ekalestari dilakukan setelah tim gabungan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menemukan ketidakpatuhan perusahaan terhadap ketentuan penggunaan kawasan hutan. Keputusan pencabutan izin diterbitkan oleh Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM pada 12 Oktober 2026.

Pencabutan izin seperti ditegaskan Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung merupakan sanksi tertinggi atas pelanggaran tata kelola dan aturan pemerintah oleh pemegang konsesi. Dengan pencabutan itu, seluruh konsesi lahan di bawah IUP yang dicabut otomatis kembali ke penguasaan negara.

Setelah itu, Pemerintah menunjuk Antam sebagai BUMN yang akan mengelola lahan bekas operasi PT Kristalin Ekalestari di Kabupaten Nabire itu. Penunjukan ini bertujuan agar sumber daya alam strategis tersebut dikendalikan langsung oleh negara.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyampaikan, Antam diharapkan tidak sekadar bertindak sebagai investor, tetapi juga memegang peran langsung sebagai operator pertambangan. "Pengelolaan wilayah bekas operasi pertambangan ini akan kami serahkan kepada BUMN, dalam hal ini PT Antam.”

Penataan dan pengalihan ke BUMN ini diharapkan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat setempat. Terutama warga yang bermukim di sekitar wilayah pertambangan, sekaligus membenahi tata kelola sumber daya alam nasional agar sesuai ketentuan hukum. ***