Antisipasi Gelombang 3 Covid-19, Obat Molnupiravir Masuk Indonesia Desember

EmitenNews.com - Obat Molnupiravir bakal memasuki pasar Indonesia, Desember 2021. Indonesia telah mencapai kesepakatan tahap air untuk pengadaan obat produksi Merck, Amerika Serikat ini. Hasil uji klinis tahap 3 Molnupiravir, menurunkan angka kematian sebanyak 50 persen pada kasus ringan.
Dalam keterangannya yang dikutip Ahad (31/10/2021), Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, kehadiran obat Molnupiravir sebagai salah satu antisipasi gelombang ketiga pandemi Covid-19. Masa menakutkan itu, diprediksi terjadi akhir atau awal tahun 2022.
Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono menjelaskan, Molnupiravir merupakan golongan obat antivirus yang memiliki fungsi untuk menghambat virus untuk bereplikasi. Hasil uji klinis tahap 3 Molnupiravir ini, menurunkan angka kematian sebanyak 50 persen pada kasus ringan.
"Sekali lagi ini untuk kasus ringan, bukan kasus sedang dan kasus berat," kata Wamenkes Dante Saksono Harbuwono, dalam kegiatan virtual bersama KPK baru-baru ini.
Meski demikian, Dante menegaskan kehadiran obat antivirus ini bukan game of changer atau pengubah situasi dalam menghadapi pandemi Covid-19. "Game of changer-nya adalah mosaik yang terbentuk mulai dari protokol kesehatan yang baik, vaksinasi cepat dan pengobatan mumpuni."
Dalam akun twitternya @drpriono1, yang dikutip Ahad (31/10/2021), Ahli epidemiologi Pandu Riono dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI) menegaskan, manfaat vaksinasi jauh lebih baik daripada obat. Vaksinasi sebagai upaya untuk mencegah agar tidak terinfeksi Covid-19 yang parah bahkan kematian.
"Terus terang semua jenis vaksin Covid19 jauh lebih bermanfaat dibanding molnupriravir yang diduga bermanfaat pada 5 hari pertama setelah terinfeksi & hanya yang bergejala & sedang. Efeknya jauh lebih baik untuk mencegah agar kena Covid-19 yang parah & alami kematian. Fokus pada vaksinasi." Begitu tulisan Pandu Riono dalam akun twitternya @drpriono1. ***
Related News

Dalami Kasus Korupsi di LPEI, KPK Periksa Lima Orang Saksi

Menteri Meutya akan Atur 1 NIK Maksimal 3 SIM Card, Ini Alasannya

Dinilai Hentikan Kasus Korupsi Kuota Haji Eks Menag, KPK Digugat

Kasus Suap, Pemilik Sugar Group dan Ketua MA Sunarto Dilaporkan ke KPK

Korban PHK Bisa Dapat 60 Persen Gaji Selama 6 Bulan, Ini Ketentuannya

Rachmat Gobel Ungkap tak Impor Gula Saat jadi Mendag 2014-2015