Antisipasi Kasus Covid-19 Usai Libur Natal, Pemerintah Pertimbangkan Wajib Tes PCR
EmitenNews.com - Pemerintah masih mempertimbangkan pembelakuan tes Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR). Menteri Koordinator Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan menyebutkan, tes PCR dipersiapkan mengantisipasi lonjakan kasus virus corona (Covid-19) pada momen libur akhir tahun. Kebijakan itu dikaji bagi pelaku perjalanan dalam musim liburan.
"Kita sedang mengevaluasi apakah nanti penahanan mobilitas penduduk ini akan kita terapkan kembali pelaksanaan dari PCR. Itu sedang kami kaji," ujar Luhut Binsar Pandjaitan, yang juga Koordinator Pelaksanaan PPKM Jawa-Bali, usai rapat terbatas, Senin (8/11/2021).
Dalam kesempatan tersebut Menko LBP mengungkapkan pesan Presiden Joko Widodo yang meminta penanganan Covid-19 tidak lengah. Meski begitu, Luhut bilang, saat ini laju penularan Covid-19 masih terkendali.
Meski begitu, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mencatat, terdapat tren kenaikan kasus pada sejumlah wilayah di Jawa dan Bali. Menurut Luhut, sebanyak 43 kabupaten/kota di Jawa dan Bali mengalami kenaikan kasus termasuk Jakarta. Di Provinsi DKI Jakarta, terutama di Jakarta Utara, Timur, Barat, dan Selatan, hampir semua trennya ada kenaikan kasus Covid-19.
Penerapan tes PCR sebagai syarat perjalanan sempat mendapat protes luas masyarakat, termasuk kalangan DPR. Terutama karena tarifnya yang mahal. Setelah kini diturunkan menjadi Rp275.000 sampai Rp300.000 dari sebelumnya Rp475.000-Rp500.000, bahkan pernah Rp1 juta - Rp2 juta. Pemerintah akhirnya tidak mewajibkan tes PCR ini, dengan membolehkan tes Antigen sebagai syarat perjalanan untuk semua transportasi.
Sementara itu, Juru Bicara Covid-19 Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi menegaskan pemerintah secara berkala melakukan evaluasi tarif Swab RT-PCR. Itu dilakukan untuk memastikan masyarakat mendapatkan pemeriksaan sesuai dengan harga yang seharusnya dibayarkan.
“Kami secara berkala bersama BPKP mengevaluasi tarif pemeriksaan, menyesuaikan dengan kondisi yang ada," kata Siti Nadia Tarmizi dalam siaran pers, Minggu (7/11/2021).
Menurut Nadia, proses evaluasi merupakan standar Kemenkes dalam penentuan harga suatu produk maupun layanan, untuk menjamin kepastian harga bagi masyarakat. Evaluasi terhadap tarif pemeriksaan RT-PCR oleh Kementerian Kesehatan bersama BPKP sudah dilakukan sebanyak tiga kali. Pertama pada 5 Oktober 2020 ditetapkan pemeriksaan RT PCR Rp900.000.
Kedua, 16 Agustus 2021 ditetapkan pemeriksaan RT PCR Rp 475.000 untuk Pulau Jawa dan Bali serta Rp500.000 untuk di luar Pulau Jawa dan Bali. Terakhir pada tanggal 27 Oktober ditetapkan Rp275.000 untuk pulau Jawa dan Bali dan Rp300.000 untuk di luar pulau Jawa dan Bali. ***
Related News
Indonesia, Tantangan Pemberantasan Korupsi Butuh Komitmen Pemerintah
Dari CEO Forum Inggris, Presiden Raih Komitmen Investasi USD8,5 Miliar
Menteri LH Ungkap Indonesia Mulai Perdagangan Karbon Awal 2025
Polda Dalami Kasus Kabag Ops Tembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan
Ini Peran PTPP Dalam Percepatan Penyelesaian Jalan Tol Jelang Nataru
Keren Ini! Rencana Menaker, Gelar Bursa Kerja Setiap Pekan