Apes Benar Indra Kenz! Jadi Tersangka Kasus Binomo, Empat Rekeningnya Dibekukan PPATK

EmitenNews.com - Apes benar. Sedikitnya ada empat rekening klien Indra Kesuma alias Indra Kenz yang diblokir Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Penyidik Bareskrim Polri telah menahan crazy rich Medan, Sumatera Utara ini, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan investasi melalui aplikasi Binomo, penyebaran hoaks, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kepada wartawan Jumat (25/2/2022), pengacara Indra Kenz, Wardaniman Larosa mengatakan, dalam kasus itu ada pembekuan rekening. Termasuk empat rekening Indra Kenz. “Iya betul ada. Kalau tidak empat rekening.”
Wardaniman Larosa menjelaskan bahwa pemblokiran tersebut dilakukan terhadap rekening dalam negeri Indra Kenz. Namun, ia enggan merinci jumlah uang yang berada di beberapa rekening tersebut. "Saya enggak bisa sebutkan (nilai dalam rekening). Rekening dalam negeri."
Indra Kenz juga sudah menyetop aktivitas konten terkait platform Binomo melalui media sosialnya. Hal itu dilakukan usai pertemuan dengan Satgas Waspada Investasi (SWI). Hal tersebut, kata Wardaniman Larosa membuat penghasilan Indra menjadi berkurang.
Dalam pernyataannya Selasa (22/2/2022), Kepala PPATK Ivan Yustiavanda mengatakan, sejak Januari 2022, PPATK sudah melakukan penghentian sementara terhadap 77 rekening yang dimiliki 44 pihak pada 48 penyedia jasa keuangan. Total dana dalam seluruh rekening tersebut sebesar Rp28,24 miliar. Jumlahnya diperkirakan bakal bertambah terus, karena proses penelusuran masih berlangsung.
"Pertimbangan PPATK dalam melakukan langkah tersebut antara lain karena ada laporan transaksi keuangan mencurigakan dari penyedia jasa keuangan serta sejumlah ketidakwajaran profiling," ujar Ivan Yustiavanda.
Ketidakwajaran profiling seperti dimaksudkan Ivan Yustiavanda itu, jika dalam waktu singkat dan tanpa diketahui usahanya, seorang tokoh tiba-tiba memiliki harta melimpah namun tidak sesuai penghasilan profesinya atau bahkan profesinya tidak jelas.
Seperti diketahui kasus ini terungkap usai para korban Binomo melaporkan Indra Kenz ke Bareskrim Polri beberapa waktu lalu. Mereka mengaku terpengaruh oleh konten-konten promosi yang dibuat Indra Kenz melalui YouTube, Instagram dan Telegram yang mengatakan bahwa Binomo merupakan aplikasi legal dan resmi di Indonesia. Padahal, ternyata ilegal. ***
Related News

Kejaksaan Limpahkan Berkas 9 Tersangka Kasus Pertamina Ke Pengadilan

Vonis 5 Tahun Untuk Otak Kasus Uang Palsu di Gowa, Jaksa Ikut Banding

BPS Umumkan Inflasi Tertinggi di Sumut, Kenaikan 5,32 Persen

Bos Investree Ditangkap Interpol Buru Buron Michael Steven dan Lainnya

BGN Catat 6.457 Orang Keracunan MBG per September, Terbanyak di Jawa

Kasus Korupsi PGN, Eks Bos MIND ID Hendi Prio Santoso Ditahan KPK