EmitenNews.com - Kabar buruk dari dunia pertekstilan. Direktur Eksekutif Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Danang Girindrawardana, mengatakan ada dua perusahaan tekstil yang diperkirakan akan berhenti beroperasi dalam waktu dekat.

Dalam keterangannya yang dikutip Rabu (6/11/2024), Danang Girindrawardana mengemukakan dua perusahaan tersebut tidak berkaitan dengan gugatan kepailitan, seperti dialami Sritex.

“Itu tidak terkait dengan kepailitan. Tapi ya masalah mereka tidak mampu lagi dan kemungkinan akan menutup operasinya,” kata Danang Girindrawardana kepada pers, agenda Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Baleg DPR di kompleks Senayan, Senin, 4 November 2024.

Salah satu perusahaan malah akan menutup operasinya pada November ini. Namun, Danang enggan menyebutkan nama perusahaan itu. Ia mengaku tidak enak menyebutkannya, seraya berharap hal itu tidak terjadi.

Saat ini ada perusahaan garmen dan tekstil, yaitu PT Pan Brothers Tbk yang sedang melakukan restrukturisasi dalam masa Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Pada Jumat, 22 November 2024, masa perpanjangan PKPU akan berakhir dan dijadwalkan disidangkan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Danang memastikan bukan Pan Brothers perusahaan yang ia maksud. Saat ini, kata dia, Pan Brothers masih dalam tenggat waktu untuk melakukan restrukturisasi dan masih beroperasi secara normal.

Ada juga PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT), perusahaan tekstil yang bermarkas di Cicalengka, Bandung, juga baru saja digugat PKPU. 

Dua perusahaan dan satu individu secara bersama-sama menggugat emiten tekstil milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu soal PKPU ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Kamis, 31 Oktober 2024. 

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) membuat sejumlah langkah merespons kondisi industri tekstil yang kian terpuruk.

Kepada pers, Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil Kemenperin, Reni Yanita, menjelaskan kebijakan instansinya menekankan penciptaan sumber daya manusia (SDM) industri yang mampu membaca arah desain produk yang kompetitif dan inovatif. 

Kemenperin juga mendukung ketersediaan bahan baku dan keseimbangan industri hulu-antara-hilir yang berdaya saing.

Selain itu, menghidupkan kembali industri permesinan tekstil dalam negeri yang dapat mendorong peningkatan produktivitas dan efisiensi industri TPT nasional untuk menghadapi persaingan pasar global.

Sejumlah kebijakan juga bisa diupayakan pemerintah untuk mengatasi permasalahan jangka pendek industri TPT. Upaya itu antara lain pemberantasan impor ilegal dan impor pakaian bekas hingga pengawasan penjualan produk tersebut di market place dan media sosial.

Selain itu, Reni mengatakan solusi lain yakni implementasi kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) pada sektor industri TPT serta mengenakan instrumen tariff barrier dan non-tariff barrier sebagai perlindungan industri TPT dalam negeri. ***