EmitenNews.com - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengapresiasi Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut poin Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Namun, PBNU berharap Jokowi tidak membuat kebijakan blunder alias sembrono lagi. 


Pasalnya, PBNU tidak pernah setuju dengan beleid membuka kran investasi minuman keras di Indonesia. ”Lain kali jangan terulang seperti ini. Jadi tidak kelihatan sekali sembrono, tidak ada pertimbangan-pertimbangan bersifat agama, bersifat etika, bersifat kemasyarakatan langsung. Saya yakin bukan dari beliau (Jokowi) sendiri ini, saya yakin,” tutur Ketua Umum PBNU Prof KH Said Aqil Siroj, saat konferensi pers di Kantor PBNU, Selasa (2/3). 


Tanpa alasan sebut Kiai Said, PBNU menolak investasi miras di Indonesia. Siapa yang setuju dengan peraturan itu, berarti menghendaki seluruh masyarakat Indonesia teler atau mabuk. ”Alhamdulilah was syukurillah Presiden Jokowi, presiden arif, cukup bijak mencabut perpres itu,” ucap Kiai Said. 

  

Selanjutnya, PBNU mendorong pemerintah melakukan kegiatan investasi berdasar pada kemaslahatan umat. Investasi produksi miras bukti kekhawatiran PBNU terhadap UU Cipta Kerja (Ciptaker) hanya memprioritaskan keuntungan. Meski begitu, Said berharap masyarakat khususnya warga NU tidak berkonfrontasi. ”Ya, ini yang saya khawatirkan tentang omnibus law, hanya memikirkan keuntungan, tak memikirkan nilai lain,” ujarnya.


Sementara PBNU, berterima kasih kepada Presiden Jokowi telah merespons dengan cepat masukan berbagai kalangan mengenai investasi miras. ”Selanjutnya, meminta seluruh umat Islam, khususnya warga NU tetap menjaga kondusifitas, tidak terprovokasi, dan melakukan hal-hal tidak dibenarkan secara konstitusional,” tegasnya. 


Sekadar informasi, Presiden Jokowi mencabut lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 tahun 2021 terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman yang mengandung alkohol. ”Saya sampaikan, saya putuskan, lampiran perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,” ucap Presiden Jokowi, secara virtual di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (2/3).


Jokowi mengaku Perpres tersebut dicabut setelah berdialog dan mendapat masukan dari berbagai pihak. ”Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, Nahdatul Ulama, Muhammadiyah, ormas-ormas lain, tokoh-tokoh agama, dan masukan-masukan dari provinsi dan daerah,” ujar Jokowi.


Sebelumnya, Presiden Jokowi menerbitkan Perpres tentang miras pada 2 Februari 2021. Pada saat bersamaan, Perpres itu diundangkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Melalui perpres itu, Presiden Jokowi mengizinkan pembukaan investasi minuman keras atau miras pada empat provinsi di Indonesia. (Rizki)