EmitenNews.com - Kesepakatan dagang yang dicapai dalam perundingan dengan Peru, hasilnya signifikan. Kementerian Perdagangan mencatat, 90,68 persen atau 7.257 barang asal Indonesia mendapatkan tarif nol persen saat masuk ke Peru.

Dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (12/8/2025), Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional (Dirjen PPI) Kemendag Djatmiko Bris Witjaksono mengatakan, beberapa produk yang mendapat nol persen antara lain mobil, alas kaki, tekstil, kelapa sawit dan turunannya, manufaktur, dan peralatan rumah tangga.

"Dari sisi kuantitatif kurang lebih kita akan mendapatkan preferensi lebih dari 90 persen post tarif yang ada di Peru. Dari sisi Peru kurang lebih kita juga akan memberikan 90 persen lebih dari produk ataupun post tarif yang kita miliki," ujar Djatmiko.

Dalam Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif (CEPA) Indonesia-Peru terdapat 10 komoditas unggulan, yakni mobil penumpang dan kendaraan bermotor. 

Lainnya, alas kaki dengan sol luar dari karet, plastik, kulit, atau kulit komposisi, dan bagian atas dari bahan tekstil; serta minyak kelapa sawit dan fraksinya, baik dimurnikan atau tidak, tetapi tidak dimodifikasi secara kimia.

Berikutnya, lemari pendingin, pembeku, dan peralatan pendingin atau pembeku lainnya, listrik atau bukan listrik; pompa panas selain mesin AC pos 84.15; alas kaki dengan sol luar dari karet, plastik, kulit, atau kulit komposisi, dan bagian atas dari kulit; alas kaki lainnya dengan sol luar dan bagian atas dari karet atau plastik; dan Kertas dan karton tidak dilapisi, tanpa proses lapisan, untuk penulisan, pencetakan, atau tujuan grafis lainnya, dan kertas untuk kartu atau tape punch, dalam lembar atau gulungan.

Kemudian, margarin; campuran atau sediaan yang dapat dimakan dari lemak atau minyak hewani, nabati, atau mikroba, atau fraksi dari berbagai lemak/minyak tersebut, selain lemak/minyak pos 15.16; cengkeh (buah utuh, bunga cengkeh, dan tangkainya); mesin cetak yang digunakan untuk mencetak dan komponen cetak lainnya dari pos 84.42; serta printer fotokopi, dan mesin faks, baik digabungkan atau suku cadangnya.

Namun demikian, Djatmiko menyampaikan bahwa pengenaan tarif 0 persen terhadap 90 persen komoditas asal Indonesia akan dilakukan secara bertahap. Prioritas utamanya adalah kendaraan bermotor, alas kaki, tekstil, kelapa sawit, refrigerator/pendingin.

Peluang perkuat hubungan pelaku usaha dan people-to-people kedua negara

Sementara itu, Wakil Menteri Perdagangan Dyah Roro Esti Widya Putri menyatakan bahwa Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Indonesia dan Peru (IP-CEPA) yang ditandatangani Senin (11/8/2025), menjadi peluang untuk memperkuat hubungan pelaku usaha dan people-to-people kedua negara.