EmitenNews.com - Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid meralat pernyataannya soal tanah nganggur. Ia menyatakan, pemerintah tidak akan mengambil alih tanah milik rakyat dalam bentuk sawah, pekarangan, maupun hasil warisan, yang sudah memiliki status sertifikat hak milik maupun hak pakai. Seraya meminta maaf, menteri dari Partai Golkar itu, menyatakan pernyataannya yang membuat gaduh itu hanya guyonan.

Dalam keterangannya yang dikutip Rabu (13/8/2025), Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid memastikan hal itu di tengah ramainya kritik kebijakan tanah nganggur akan diambil negara. Sambil meminta maaf atas kekeliruannya, Menteri Nusron mengatakan pemerintah hanya akan mengambilalih tanah berstatus hak guna usaha (HGU) dan hak guna bangunan (HGB) yang telantar.

"Jadi, ini semata-mata menyasar lahan yang statusnya HGU dan HGB yang luasnya jutaan hektare, tapi dianggurkan. Tidak dimanfaatkan, dan tidak produktif. Bukan menyasar tanah rakyat, sawah rakyat, pekarangan rakyat, atau tanah waris, apalagi yang sudah mempunyai status sertifikat hak milik maupun hak pakai," ujar Menteri Nusron Wahid dalam konferensi pers di kantor Kementerian ATR/BPN Jakarta, Selasa (12/8/2025).

Nusron Wahid mengakui dalam menjelaskan kebijakan tersebut, ia sempat menyampaikan pernyataan keliru, termasuk saat menyebut semua tanah adalah milik negara. Mantan anggota Fraksi Golkar DPR RI itu mengatakan pernyataan tersebut hanya candaan semata.

"Kami menyadari dan kami mengakui bahwa pernyataan sebut, candaan tersebut tidak tepat. Tidak sepantasnya, dan tidak selayaknya untuk kami sampaikan apalagi disampaikan oleh seorang pejabat publik. Sehingga dapat menimbulkan persepsi yang keliru dan liar di masyarakat," katanya.

Untuk itu, Nusron Wahid menyampaikan permohonan maaf. “Sekali lagi saya mohon maaf sebesar-besarnya kepada publik, kepada netizen, dan kepada masyarakat Indonesia atas sabqul lisan ini."

Sebelumnya, Menteri Nusron mengaku diprotes pemilik hak atas tanah usai 100 ribu hektare tanah telantar alias nganggur diambil alih negara. Nusron mengatakan pihaknya terus memproses tanah-tanah yang tidak dimanfaatkan pemegang hak. Tanah telantar yang ditertibkan itu tersebar di berbagai daerah.

"Tanah telantar kan sudah hampir 100 ribuan hektare yang sudah diamankan negara dan ini bergulir terus, dikasih surat terus," ujar Nusron usai Talkshow ILASPP di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan, Rabu (6/8/2025).

Isu tanah tidak digunakan alias nganggur akan diambil alih negara muncul hingga menimbulkan kekhawatiran masyarakat.

Ketentuan ini diatur sejak era Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar.

Pasal 7 menyebut pengambilalihan bisa dilakukan terhadap tanah hak milik, hak guna bangunan (HGB), hak guna usaha (HGU), hak pakai, hak pengelolaan, dan tanah yang diperoleh berdasarkan dasar penguasaan atas tanah. ***