EmitenNews.com - PT Arkadia Digital Media Tbk ( DIGI ) telah mendapatkan restu dari pemegang saham untuk melakukan pemecahan jumlah lembar saham (stock split) melalui perubahan nilai nominal per saham Perseroan dengan rasio 1 :5. Manajemen DIGI menjelaskan hasil RULB pada 23 Oktober 2020 menyetujui rencana Perseroan untuk melakukan pemecahan jumlah lembar saham Perseroan (stock split) 1:5 artinya 1 saham lama menjadi 5 saham baru . " Nilai nominal per saham yang baru  menjadi Rp 20 dari nilai nominal Rp100 per saham," tulis manajemen dalam keterbukaan informasi BEI Senin (2/11). Hasil RULB juga memberi kuasa kepada Direksi Perseroan untuk menyatakan hasil keputusan agenda Rapat ini kedalam akta Notaris tersendiri, termasuk memberitahukan perubahan anggaran dasar dan perubahan data tersebut kepada instansi yang berwenang, antara lain (tetapi tidak terbatas pada) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia dan Bursa Efek Indonesia. Sementara itu pada perdagangan hari ini Senin (/11) saham DIGI berada pada harga Rp1.955 atau naik Rp5 dari harga sebelumnya Rp1.950 per saham.