Arus Mudik Lebaran 2023, Kemenhub Siapkan Angkutan Bagi 80-an Juta Pemudik

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi Dok. Suara Surabaya.
EmitenNews.com - Pemerintah sudah menyiapkan sejumlah langkah untuk penyelenggaraan angkutan Lebaran 2023. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengungkapkan semua itu, disiapkan agar momen mudik dapat berjalan dengan selamat, aman, nyaman, dan terkendali. Arus mudik tahun ini diperkirakan lebih menantang, karena PPKM sudah dicabut setelah pandemi Covid-19 terus melandai, 80-an juta orang bakal mudik.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, di Jakarta, Jumat (17/2/2023), menyatakan, pengelolaan arus mudik dan balik lebaran tahun 2023 sangat menantang. Intinya, bagaimana mengendalikan lonjakan pergerakan orang yang lebih besar dari tahun lalu, yang prediksinya mencapai 80 juta orang.
"Lonjakan ini diprediksi akan terjadi karena tahun ini kasus Covid-19 menurun, sudah tidak ada PPKM, dan keadaan ekonomi membaik," kata Menhub Budi Karya Sumadi.
Sejumlah langkah yang dilakukan sejak awal tahun ini, di antaranya menyiapkan survei potensi pergerakan mobilitas masyarakat selama angkutan Lebaran 2023. Lalu, melaksanakan inspeksi keselamatan (ramp check) pada sarana transportasi baik darat, laut, udara dan kereta api.
Di sektor darat, Kemenhub bersama Kementerian PUPR dan Korlantas Polri telah mengecek kondisi jalur pantai selatan dan pantai utara Jawa.
Menhub mengatakan penyelenggaraan angkutan Lebaran dan angkutan Natal dan Tahun Baru pada 2022, menjadi modal atau bekal penting untuk meningkatkan kinerja pelayanan angkutan Lebaran tahun ini.
"Dengan pengalaman empiris tahun sebelumnya, kami telah mengidentifikasi sejumlah titik krusial yang berpotensi terjadi masalah jika tidak ditangani dengan baik," kata Menhub Budi Gunadi Sumadi. ***
Related News

Dalami Kasus Korupsi di LPEI, KPK Periksa Lima Orang Saksi

Menteri Meutya akan Atur 1 NIK Maksimal 3 SIM Card, Ini Alasannya

Dinilai Hentikan Kasus Korupsi Kuota Haji Eks Menag, KPK Digugat

Kasus Suap, Pemilik Sugar Group dan Ketua MA Sunarto Dilaporkan ke KPK

Korban PHK Bisa Dapat 60 Persen Gaji Selama 6 Bulan, Ini Ketentuannya

Rachmat Gobel Ungkap tak Impor Gula Saat jadi Mendag 2014-2015