EmitenNews.com - Setidaknya ada dua penyebab aset Tommy Soeharto terkait BLBI yang disita negara sejak 2022 belum juga laku dilelang. Dalam keterangannya yang dikutip Sabtu (27/1/2024), Direktur Lelang Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan, Joko Prihanto menyebutkan, pertama, masalah harga. Kedua, Joko menduga masyarakat agak sensitif dengan aset yang dianggap barang bermasalah.

 

"Tetapi, biasa itu namanya lelang. Ada sitaan kejaksaan juga laku, tapi mungkin belum mendapatkan pembeli yang pas saja," tutur Joko Prihanto usai acara Media Briefing di DJKN, Jakarta Pusat, Kamis (25/1/2024).

 

Sejauh ini, belum ada penawaran terhadap aset Tommy Soeharto yang akan dilelang itu. Joko Prihanto berjanji akan menyampaikan kabar jika ada perkembangan.

 

“Mudah-mudahan ada perkembangan dari teman-teman PKKN. Kami  informasikan kalau ada permohonan lelang. Sampai sekarang belum ada permohonannya," kata Joko Prihanto.

 

Data Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) menyebutkan, beberapa aset Tommy Soeharto yang sudah disita negara ada empat.

 

Pertama, tanah seluas 530.125,526 m2 yang terletak di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 4/Kamojing atas nama PT KIA Timor Motors.

 

Kedua, tanah seluas 98.896,700 m2 di Desa Kalihurip, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 22/Kalihurip atas nama PT KIA Timor Motors.

 

Ketiga, tanah seluas 100.985,15 m2 terletak di Desa Cikampek Pusaka, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 5/ Cikampek Pusaka atas nama PT KIA Timor Motors.

 

Keempat, tanah seluas 518.870 m2 terletak di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 3/ Kamojing atas nama PT Timor Industri Komponen.