Aset Sitaan BLBI Tommy Soeharto Belum Laku Dijual, Kemenkeu Duga Dua Penyebabnya

Tommy Soeharto. dok. Media Indonesia.
EmitenNews.com - Setidaknya ada dua penyebab aset Tommy Soeharto terkait BLBI yang disita negara sejak 2022 belum juga laku dilelang. Dalam keterangannya yang dikutip Sabtu (27/1/2024), Direktur Lelang Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan, Joko Prihanto menyebutkan, pertama, masalah harga. Kedua, Joko menduga masyarakat agak sensitif dengan aset yang dianggap barang bermasalah.
"Tetapi, biasa itu namanya lelang. Ada sitaan kejaksaan juga laku, tapi mungkin belum mendapatkan pembeli yang pas saja," tutur Joko Prihanto usai acara Media Briefing di DJKN, Jakarta Pusat, Kamis (25/1/2024).
Sejauh ini, belum ada penawaran terhadap aset Tommy Soeharto yang akan dilelang itu. Joko Prihanto berjanji akan menyampaikan kabar jika ada perkembangan.
“Mudah-mudahan ada perkembangan dari teman-teman PKKN. Kami informasikan kalau ada permohonan lelang. Sampai sekarang belum ada permohonannya," kata Joko Prihanto.
Data Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) menyebutkan, beberapa aset Tommy Soeharto yang sudah disita negara ada empat.
Pertama, tanah seluas 530.125,526 m2 yang terletak di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 4/Kamojing atas nama PT KIA Timor Motors.
Kedua, tanah seluas 98.896,700 m2 di Desa Kalihurip, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 22/Kalihurip atas nama PT KIA Timor Motors.
Ketiga, tanah seluas 100.985,15 m2 terletak di Desa Cikampek Pusaka, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 5/ Cikampek Pusaka atas nama PT KIA Timor Motors.
Keempat, tanah seluas 518.870 m2 terletak di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 3/ Kamojing atas nama PT Timor Industri Komponen.
Related News

Dalami Kasus Korupsi di LPEI, KPK Periksa Lima Orang Saksi

Menteri Meutya akan Atur 1 NIK Maksimal 3 SIM Card, Ini Alasannya

Dinilai Hentikan Kasus Korupsi Kuota Haji Eks Menag, KPK Digugat

Kasus Suap, Pemilik Sugar Group dan Ketua MA Sunarto Dilaporkan ke KPK

Korban PHK Bisa Dapat 60 Persen Gaji Selama 6 Bulan, Ini Ketentuannya

Rachmat Gobel Ungkap tak Impor Gula Saat jadi Mendag 2014-2015