Atasi Pandemi Covid-19, Pemerintah Perpanjang PPKM di Seluruh Indonesia
EmitenNews.com - Mengatasi pandemi Covid-19 pemerintah kembali menetapkan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Indonesia. PPKM Jawa-Bali selama sepekan mulai Selasa (1/3/2022) hingga Senin (7/3/2022). Untuk luar Jawa-Bali, berlaku dua pekan, selama 1-14 Maret 2022. Dalam masa perpanjangan PPKM Jawa - Bali, tidak ada wilayah masuk Level 1. Luar Jawa - Bali, tidak ada Level 4. DKI Jakarta masuk Level 3.
Landasan hukum yang mengatur perpanjangan pemberlakuan PPKM Jawa-Bali adalah Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 13 tahun 2022. Untuk PPKM Luar Jawa-Bali diatur dengan Inmendagri Nomor 14 Tahun 2022.
Dalam pelaksanaan PPKM Jawa-Bali, pemerintah menyatakan belum ada wilayah yang mencapai status Level 1 pada masa perpanjangan. Sedangkan sebaliknya di luar wilayah Jawa-Bali tidak ada daerah yang mencapai status Level 4 dalam masa perpanjangan.
DKI Jakarta seluruhnya berstatus Level 3: Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat. ***
Related News
Prabowo Gagas Presidential Club, Jokowi Bilang Bagus Bagus Bagus!
Menko LBP Ungkap Internet Starlink Diluncurkan Pertengahan Mei
Presiden Teken UU Desa, Kades Dapat Tunjangan Purnatugas
Inflasi April 0,25 Persen, Penyumbang Terbesar Tarif Angkutan Udara
Wujudkan Swasembada Daging Setkab Jaring Masukan Akademisi - Pengusaha
Bendungan Tiu Siap Aliri 1.900 Ha Lahan Pertanian di Sumbawa Barat