Atasi Pandemi Covid-19, Pemerintah Perpanjang PPKM di Seluruh Indonesia

EmitenNews.com - Mengatasi pandemi Covid-19 pemerintah kembali menetapkan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Indonesia. PPKM Jawa-Bali selama sepekan mulai Selasa (1/3/2022) hingga Senin (7/3/2022). Untuk luar Jawa-Bali, berlaku dua pekan, selama 1-14 Maret 2022. Dalam masa perpanjangan PPKM Jawa - Bali, tidak ada wilayah masuk Level 1. Luar Jawa - Bali, tidak ada Level 4. DKI Jakarta masuk Level 3.
Landasan hukum yang mengatur perpanjangan pemberlakuan PPKM Jawa-Bali adalah Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 13 tahun 2022. Untuk PPKM Luar Jawa-Bali diatur dengan Inmendagri Nomor 14 Tahun 2022.
Dalam pelaksanaan PPKM Jawa-Bali, pemerintah menyatakan belum ada wilayah yang mencapai status Level 1 pada masa perpanjangan. Sedangkan sebaliknya di luar wilayah Jawa-Bali tidak ada daerah yang mencapai status Level 4 dalam masa perpanjangan.
DKI Jakarta seluruhnya berstatus Level 3: Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat. ***
Related News

31 Ribu Dosen ASN Akhirnya Terima Tunjangan Kinerja

Hadapi AS, ASEAN Sepakat Gunakan Mata Uang Lokal untuk Perdagangan

Kasus Korupsi LPEI, KPK Periksa Eks Staf Khusus Era Presiden Jokowi

Sudah jadi Sikap Publik, Menteri HAM Minta Hapus Penerapan SKCK

Kasus Korupsi Fasilitas Kredit, KPK Panggil Eks Direktur LPEI

Rampungkan Lawatan ke Timur Tengah, Presiden Tiba Kembali di Indonesia