EmitenNews.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengenakan lagi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi rumah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp2 miliar. Tetapi, pajak ini dibebankan untuk individu yang memiliki hunian lebih dari satu.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pemberian Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan Serta Kemudahan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2024.

Dalam keterangannya yang dikutip Rabu (19/6/2024), Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Lusiana Herawati menjelaskan, pengenaan PBB-P2 itu tidak berlaku untuk semua rumah. Pengenaan PBB-P2 terhadap rumah bernilai di bawah Rp2 miliar diberlakukan ke individu yang punya hunian lebih dari satu.

Tahun sebelumnya, hunian dengan nilai di bawah Rp2 miliar dibebaskan pajaknya tanpa memandang jumlah kepemilikan rumah. Untuk 2024, pembebasan hanya diberikan untuk satu objek PBB-P2. 

Jadi, bila ada warga yang memiliki rumah lebih dari satu, maka gratis pajak berlaku pada rumah yang NJOP-nya paling besar.

"Hal ini mempertimbangkan bahwa kebijakan tahun-tahun sebelumnya adalah dalam rangka pemulihan ekonomi dampak covid-19," terang Lusiana Herawati.

Kebijakan baru Pemprov DKI Jakarta ini dibuat dalam rangka menciptakan keadilan pemungutan PBB-P2.

Selain kebijakan itu, Pemprov juga mengeluarkan kebijakan berupa pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan atas pokok pajak dan/atau sanksi pajak, serta fasilitas angsuran pembayaran pajak terutang.

Tujuannya, membantu mengurangi beban wajib pajak dalam menunaikan kewajiban perpajakannya.

Kebijakan ini juga diberlakukan demi menjaga daya beli masyarakat, sehingga tujuan dalam menghimpun penerimaan pajak daerah, khususnya PBB-P2, dapat terealisasi secara optimal.

Menurut Lusiana Herawati, pembayaran pajak pada hakikatnya sebagai wujud gotong royong dalam memulihkan kembali kondisi perekonomian di DKI Jakarta. Karena itu, ia mengimbau masyarakat memanfaatkan insentif fiskal ini agar wajib pajak dapat terbantu dalam melunasi kewajiban perpajakannya. ***