Bagi-bagi Susu Saat CFD Jakarta, Bawaslu Putuskan Gibran Tak Melanggar Pidana Pemilu
Bawaslu putuskan aksi Gibran Rakabuming Raka bagi-bagi susu saat CFD Jakarta tidak melanggar pidana pemilu. dok. Kompas.
EmitenNews.com - Gibran Rakabuming Raka melanggar. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Pusat memutuskan kegiatan Cawapres nomor urut 2 itu, membagikan susu di area car free day (CFD) sebagai pelanggaran. Kendati demikian, pasangan Capres Prabowo Subianto dalam Pilpres 2024 itu, tak dijatuhi sanksi karena kegiatannya pelanggaran hukum lainnya dalam kepemiluan.
“Kemudian diteruskan ke Bawaslu DKI Jakarta untuk disampaikan kepada instansi berwenang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Kepala Bawaslu Jakarta Pusat Christian Nelson Pangkey, Kamis (4/1/2024).
Bawaslu RI juga sudah menyimpulkan bahwa aksi Gibran Rakabuming Raka di di area CFD Jakarta itu, tidak terbukti sebagai pelanggaran pidana pemilu. Menurut Sonny, kegiatan putra sulung Presiden Joko Widodo itu, melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta, Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).
Pengenaan sanksi untuk pelanggaran Peraturan Gubernur DKI Jakarta terkait Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) itu, menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Sanksinya, kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jakarta Pusat Dimas Triyanto, bukan di kami.
“Kami hanya memberikan rekomendasi. Nanti itu dikembalikan ke instansi yang berwenang," kata Dimas Triyanto.
Ganjaran buat Gibran Dalam Pergub Nomor 12 tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor, pada Pasal 7 disebutkan, HBKB atau car free day tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik.
"HBKB tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut," bunyi Pasal 7 Ayat (2).
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik DKI Jakarta bertanggung jawab mengawasi
Dalam Pergub ini, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi DKI Jakarta bertanggung jawab mengawasi dan mengendalikan kegiatan terhadap organisasi atau lembaga yang melakukan kegiatan untuk kepentingan partai politik dan hal berbau Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA).
Berdasarkan Pergub ini juga menyebutkan apabila ada partisipan yang tidak memenuhi aturan dalam pengisian acara pelaksanaan HBKB, penyelenggara akan memberikan surat teguran pada yang bersangkutan.
Wakil Ketua Komandan Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Habiburokhman, mengatakan, dalam pertemuan dengan Bawaslu, mereka menyampaikan bahwa tidak ada kegiatan partai politik pada 3 Desember 2023 itu.
Soal dari mana sumber susu tersebut, apakah sudah disiapkan sejak awal, Habiburokhman tidak mau menanggapi. Sebagaimana diketahui selain makan siang gratis, bagi susu gratis juga, salah satu program yang ditawarkan oleh Prabowo-Gibran.
Habiburokhman menuding masalah ini dimanfaatkan oleh pihak lain untuk membingkai isu bahwa Gibran melanggar aturan. Padahal Bawaslu RI telah menyampaikan tidak ada pelanggaran aturan kampanye.
”Jadi singkat saja tadi. Kita sharing yang terjadi waktu itu. Yang tidak dibolehkan dalam pergub kegiatan partai politik. Persoalan ini sudah clear, stop, close, tidak ada pemeriksaan lagi,” kata Habiburokhman. ***
Related News
Indonesia, Tantangan Pemberantasan Korupsi Butuh Komitmen Pemerintah
Dari CEO Forum Inggris, Presiden Raih Komitmen Investasi USD8,5 Miliar
Menteri LH Ungkap Indonesia Mulai Perdagangan Karbon Awal 2025
Polda Dalami Kasus Kabag Ops Tembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan
Ini Peran PTPP Dalam Percepatan Penyelesaian Jalan Tol Jelang Nataru
Keren Ini! Rencana Menaker, Gelar Bursa Kerja Setiap Pekan