EmitenNews.com - Gibran Rakabuming Raka melanggar. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Pusat memutuskan kegiatan Cawapres nomor urut 2 itu, membagikan susu di area car free day (CFD) sebagai pelanggaran. Kendati demikian, pasangan Capres Prabowo Subianto dalam Pilpres 2024 itu, tak dijatuhi sanksi karena kegiatannya pelanggaran hukum lainnya dalam kepemiluan. 

“Kemudian diteruskan ke Bawaslu DKI Jakarta untuk disampaikan kepada instansi berwenang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Kepala Bawaslu Jakarta Pusat Christian Nelson Pangkey, Kamis (4/1/2024).


Bawaslu RI juga sudah menyimpulkan bahwa aksi Gibran Rakabuming Raka di di area CFD Jakarta itu, tidak terbukti sebagai pelanggaran pidana pemilu. Menurut Sonny, kegiatan putra sulung Presiden Joko Widodo itu, melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta, Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB). 

Pengenaan sanksi untuk pelanggaran Peraturan Gubernur DKI Jakarta terkait Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) itu, menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Sanksinya, kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jakarta Pusat Dimas Triyanto, bukan di kami.


“Kami hanya memberikan rekomendasi. Nanti itu dikembalikan ke instansi yang berwenang," kata Dimas Triyanto.

Ganjaran buat Gibran Dalam Pergub Nomor 12 tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor, pada Pasal 7 disebutkan, HBKB atau car free day tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik. 

"HBKB tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut," bunyi Pasal 7 Ayat (2). 

 

Badan Kesatuan Bangsa dan Politik DKI Jakarta bertanggung jawab mengawasi 

Dalam Pergub ini, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi DKI Jakarta bertanggung jawab mengawasi dan mengendalikan kegiatan terhadap organisasi atau lembaga yang melakukan kegiatan untuk kepentingan partai politik dan hal berbau Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA).