Bahas Polemik Kasus Videografer Amsal, Komisi III Panggil Kejari Karo
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman (tengah). Dok. TV Parlemen/metro TV.
Jaksa mempertimbangkan hal yang memberatkan perbuatan terdakwa yakni tidak mengakui perbuatannya, berbelit-belit dalam persidangan, serta belum mengembalikan kerugian keuangan negara.
"Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum,” ujarnya.
JPU Kejari Karo menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. ***
Related News
Atur Ketentuan WFH ASN Pemda, Ini Isi Surat Edaran Mendagri
Tangani Kasus Penyiraman Air Keras Atas Aktivis, TNI Janji Transparan
Kasus Gratifikasi TPPU, Vonis 5 Tahun Untuk Eks Sekretaris MA Nurhadi
Tak Terbukti Mark Up, Pekerja Kreatif Asal Karo Itu Divonis Bebas
Kasus Penyiraman Air Keras, Polisi Belum Temukan Keterlibatan Sipil
Tiga Anggota TNI Gugur Dalam Misi Perdamaian PBB di Lebanon





