EmitenNews.com - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan bahwa hilirisasi industri bertujuan untuk memberikan manfaat dan nilai tambah bagi berbagai lapisan masyarakat.
“Hilirisasi itu tidak hanya untuk menguntungkan pengusaha-pengusaha investor tapi juga adalah kolaborasi dengan pengusaha daerah dan UMKM [usaha mikro, kecil, dan menengah] yang ada di daerah agar tumbuh bersama-sama,” ujarnya dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Investasi 2022 yang mengangkat tema “Hilirisasi dan Kemitraan untuk Investasi Berkeadilan”, di Jakarta, Rabu (30/11/2022).
Meninves menegaskan, sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo pemerintah akan terus melanjutkan kebijakan hilirisasi meskipun mendapat tantangan, salah satunya berupa gugatan Uni Eropa yang dilayangkan ke Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).
“Kebijakan ini, sekalipun kita ditekan dari sana-sini, untuk hilirisasi tetap kita pertahankan. Siapapun yang melakukan intervensi kita harus jalan terus, termasuk dengan WTO,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Bahlil juga mengungkapkan adanya peningkatan investasi di luar Pulau Jawa sejalan dengan masifnya pembangunan infrastruktur yang dilakukan oleh pemerintah.
“Sejak kuartal III-2020 sampai dengan kuartal III-2022 alhamdulillah [investasi] di luar Pulau Jawa sudah mayoritas. Bahkan foreign direct investment sekarang yang masuk itu sudah lebih banyak di Palu, Maluku Utara, Sumatra, Riau khususnya,” ujarnya.
Bahlil mengungkapkan, pada tahun 2021 Singapura menjadi investor nomor satu di Indonesia, disusul Hong Kong, Cina, dan Amerika Serikat.
“Amerika [Serikat] yang empat tahun terakhir tidak pernah masuk nomor 4 sekarang sudah menjadi nomor 4. Ini semua terjadi karena arahan Presiden untuk tidak boleh memperlakukan satu negara tertentu untuk diberikan karpet merah, tapi semuanya kita berikan karpet merah selama mereka mengikuti aturan perundang-undangan di negara kita,” tandasnya.(fj)
Related News
Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI, 1.200 UMKM Siapkan Kuliner Gratis
Menkum Ungkap Perintah Presiden Jelas Soal RUU Perampasan Aset
Usut Penyelewengan di BUMN, Presiden Usul Bentuk Pengadilan Khusus
Bareskrim Ungkap Modus Penyelundupan 28 Ton Timah Tujuan Malaysia
Kasus Perintangan Hukum, Hakim Kasasi MA Bebaskan Eks Petinggi JakTV
5 Tewas di Kasus Longsor Gorontalo, Tambang Ilegal Risiko Sistemik





