Pria Mayoritas Pelaku Korupsi di Indonesia, Perempuan Juga Banyak!
:
0
Ilustrasi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. Dok. KPK.
EmitenNews.com - Ternyata, mayoritas pelaku tindak pidana korupsi di Indonesia, berjenis kelamin pria. Catatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan, mayoritas pelaku tindak pidana korupsi yang ditangani sepanjang 2004–2025 adalah laki-laki. Sebanyak 162 pelaku lainnya atau sekitar sembilan persen merupakan perempuan.
“Data penindakan KPK menunjukkan, sejak 2004-2025, terdapat 1.904 pelaku tindak pidana korupsi berdasarkan jenis kelamin yang sudah ditangani, dan 91 persen atau 1.742 pelaku adalah laki-laki,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Selasa (21/4/2026).
Satu hal, KPK berkomitmen memberantas korupsi tanpa memandang jenis kelamin serta tidak hanya menyasar pelaku utama. Komisi antirasuah menangani perkara dengan mengurai seluruh jejaring yang terlibat dalam tindak pidana korupsi.
Budi Prasetyo menekankan pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam mengawasi dan melaporkan dugaan tindak pidana korupsi. “Kami mengajak masyarakat untuk melaporkan jika menemukan dugaan tindak pidana korupsi di sekitarnya.”
Bagi anggota masyarakat yang ingin berpartisipasi, laporan dapat disampaikan melalui KPK Whistleblower System (KWS) di laman kws.kpk.go.id, surat elektronik pengaduan@kpk.go.id, pusat panggilan 198, atau secara langsung ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta.
Sebanyak 25 persen kasus dugaan korupsi yang ditangani berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa
KPK juga mengungkapkan bahwa berdasarkan data penyidikan selama 2004 hingga 31 Desember 2025, tercatat sebanyak 25 persen kasus dugaan korupsi yang ditangani berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa.
“Terdapat 446 dari total 1.782 perkara, atau sekitar 25 persen yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, di Jakarta, Senin (20/4/2026).
Dari situ diketahui bahwa sektor pengadaan barang dan jasa masih menjadi ruang rentan yang dimanfaatkan dengan cara suap, pengaturan proyek, hingga mufakat jahat antara penyelenggara negara dengan pihak swasta.
Data KPK tersebut mengonfirmasi kekhawatiran publik dalam beberapa waktu terakhir terkait pengadaan barang dan jasa yang rawan untuk dikorupsi.
KPK menemukan bahwa penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa tidak selalu dimulai pada proses lelang atau pelaksanaan proyek, tetapi bisa juga dirancang sejak sebelum tahap perencanaan dilakukan.
KPK menemukan inisiatif untuk melakukan perbuatan korupsi bisa berasal dari penyelenggara negara maupun pihak swasta.
“Modus yang kerap muncul adalah adanya uang panjar, suap ijon proyek, maupun permintaan biaya komitmen sebagai syarat memenangkan pihak tertentu,” ujar Budi Prasetyo. ***
Related News
25 Persen Kasus Korupsi Terkait Pengadaan-Jasa, KPK Bongkar Modusnya
Sudah 20 Tahun Berlalu, Ganti Kerugian Negara Rp1,93T Belum Balik Juga
Penyelewengan BBM-LPG Subsidi, 330 Tersangka dari Aceh Sampai Papua
Prabowo Pimpin Rapat Matangkan Pembangunan Giant Sea Wall
Pemerintah Setuju Beri PRT Status Pekerja Berikut Hak-Haknya
Harga LPG Bersubsidi Tak Naik, Tapi Distribusinya Mau Ditata





