Pria Mayoritas Pelaku Korupsi di Indonesia, Perempuan Juga Banyak!
:
0
Ilustrasi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. Dok. KPK.
EmitenNews.com - Ternyata, mayoritas pelaku tindak pidana korupsi di Indonesia, berjenis kelamin pria. Catatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan, mayoritas pelaku tindak pidana korupsi yang ditangani sepanjang 2004–2025 adalah laki-laki. Sebanyak 162 pelaku lainnya atau sekitar sembilan persen merupakan perempuan.
“Data penindakan KPK menunjukkan, sejak 2004-2025, terdapat 1.904 pelaku tindak pidana korupsi berdasarkan jenis kelamin yang sudah ditangani, dan 91 persen atau 1.742 pelaku adalah laki-laki,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Selasa (21/4/2026).
Satu hal, KPK berkomitmen memberantas korupsi tanpa memandang jenis kelamin serta tidak hanya menyasar pelaku utama. Komisi antirasuah menangani perkara dengan mengurai seluruh jejaring yang terlibat dalam tindak pidana korupsi.
Budi Prasetyo menekankan pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam mengawasi dan melaporkan dugaan tindak pidana korupsi. “Kami mengajak masyarakat untuk melaporkan jika menemukan dugaan tindak pidana korupsi di sekitarnya.”
Bagi anggota masyarakat yang ingin berpartisipasi, laporan dapat disampaikan melalui KPK Whistleblower System (KWS) di laman kws.kpk.go.id, surat elektronik pengaduan@kpk.go.id, pusat panggilan 198, atau secara langsung ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta.
Sebanyak 25 persen kasus dugaan korupsi yang ditangani berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa
KPK juga mengungkapkan bahwa berdasarkan data penyidikan selama 2004 hingga 31 Desember 2025, tercatat sebanyak 25 persen kasus dugaan korupsi yang ditangani berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa.
“Terdapat 446 dari total 1.782 perkara, atau sekitar 25 persen yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, di Jakarta, Senin (20/4/2026).
Dari situ diketahui bahwa sektor pengadaan barang dan jasa masih menjadi ruang rentan yang dimanfaatkan dengan cara suap, pengaturan proyek, hingga mufakat jahat antara penyelenggara negara dengan pihak swasta.
Data KPK tersebut mengonfirmasi kekhawatiran publik dalam beberapa waktu terakhir terkait pengadaan barang dan jasa yang rawan untuk dikorupsi.
Related News
Momentum Kemerdekaan, Bapanas Tugaskan Bulog Salurkan Bantuan Beras
Jadi Percontohan Rehabilitasi Mangrove, Begini Sambutan Otorita IKN
Perkuat Daya Tarik Destinasi, Kepri Siapkan Sembilan Agenda Wisata
Integrasikan Kopi, Madu dan Pokdarwis, BI Bangun Ekosistem Desa Wisata
Ternyata! Ada 4 Tol yang Bisa Didarati Jet Tempur F-16, Cek Daftarnya
Kejar Target Oktober, Pemerintah Percepat PLTA Rp21,6 Triliun di Sumut





