EmitenNews.com - Ganti kerugian negara sebesar Rp1,93 triliun belum juga kembali, meski sudah ditetapkan sejak 20 tahun lalu. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan nominal kerugian negara itu, seperti tertuang dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II-2025 atau IHPS yang turut memasukkan hasil pemantauan ganti kerugian negara periode 2005-2025.

"IHPS Semester II-2025 ini juga memuat hasil pemantauan ganti kerugian negara atau daerah 2005-2025 dengan status yang sudah ditetapkan sebesar Rp5,88 triliun," kata Kepala BPK Isma Yatun dalam Rapat Paripurna DPR, Jakarta, Selasa (21/4/2026).

Selama 20 tahun pemantauan, BPK mencatat, dari kerugian negara yang telah ditetapkan sebesar Rp5,88 triliun dan harus kembali ke negara atau pemerintah daerah, nilai yang berhasil diperoleh baru sebesar Rp3,95 triliun. Nominal yang belum kembali sebesar Rp1,93 triliun.

"Atas kerugian tersebut telah dilakukan penyelesaian Rp3,95 triliun melalui pelunasan, proses angsuran, dan penghapusan sehingga masih terdapat sisa kerugian Rp1,93 triliun atau 32,8% dari total kasus kerugian yang telah ditetapkan," kata Isma Yatun.

Isma Yatun juga mengungkapkan, IHPS Semester II-2025 juga memuat pemantauan atas laporan hasil pemeriksaan investigatif dan perhitungan kerugian negara serta pemberian keterangan ahli periode 2017-2025.

Rinciannya,  39 laporan hasil pemeriksaan investigatif telah dimanfaatkan dalam proses penyelidikan sebanyak 13 laporan, dan dalam proses penyidikan 26 laporan. Kemudian, 564 laporan hasil penghitungan kerugian negara telah dimanfaatkan dalam proses penyidikan sebanyak 115 laporan, dan sudah dinyatakan P21 sebanyak 449 kasus.

Terakhir, sebanyak 445 pemberian keterangan ahli dalam tahap persidangan seluruhnya digunakan dalam tuntutan oleh jaksa penuntut umum alias JPU.

Berdasarkan 685 LHP BPK telah mendukung penyelamatan keuangan negara Rp42,87 triliun

Dalam laporan IHPS Semester II-2025 itu, Isma Yatun mengatakan, termuat ringkasan 685 laporan hasil pemeriksaan atau LHP yang terdiri atas 7 LHP keuangan, 237 LHP kinerja, dan 441 LHP dengan tujuan tertentu atau DTT.

"Berdasarkan 685 LHP tersebut, BPK telah mendukung penyelamatan keuangan negara Rp42,87 triliun," kata Isma Yatun.

Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan yang telah mendukung penyelamatan keuangan negara sebesar Rp42,37 triliun dalam IHPS Semester II-2025 itu, terdapat berbagai potensi kerugian negara yang telah terdeteksi.

Yaitu, terdiri atas pengungkapan permasalahan kerugian, potensi kerugian dan kekurangan penerimaan sebesar Rp18,53 triliun serta pengungkapan permasalahan ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan sebesar Rp24,34 triliun.

BPK turut berperan dalam memperbaiki tata kelola keuangan negara, di antaranya melalui dukungan pemberantasan korupsi serta penegakan hukum dan peraturan perundang-undangan.BPK mengklaim telah menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp69,21 triliun selama semester I-2025. Ini terungkap dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2025 yang diserahkan dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, dari keterangan resmi di Jakarta, Selasa (18/11/2025).

"Nilai tersebut terdiri atas pengungkapan permasalahan kerugian, potensi kerugian, dan kekurangan penerimaan sebesar Rp25,86 triliun, serta pengungkapan permasalahan ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan penggunaan anggaran, terutama pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Lainnya, sebesar Rp43,35 triliun," papar Isma Yatun. ***