EmitenNews.com - Akhirnya Letjen Purn. Djaka Budhi Utama buka suara. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan itu, menanggapi kasus suap importasi barang di DJBC yang sedang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi. Nama pensiunan jenderal bintang tiga TNI AD itu, terseret dalam kasus tersebut.

Tetapi, Djaka tidak berkomentar banyak terkait kasus tersebut. Dia hanya meminta semua pihak untuk mengikuti perkembangan di persidangan.

"Terkait dengan permasalahan importasi di Bea Cukai, kita sama-sama ikuti perkembangan persidangan saja," kata Djaka dalam konferensi pers APBN KiTA di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (5/6/2026).

Seperti diketahui dalam kasus suap importasi barang di DJBC, jaksa KPK mendakwa tiga terdakwa pimpinan Blueray Cargo. Ketiganya, terdakwa I John Field selaku pimpinan Blueray Cargo, terdakwa II Deddy Kurniawan Sukolo Manajer Operasional Blueray Cargo, serta terdakwa III Andri ketua tim dokumen Blueray Cargo.

Menurut Jaksa KPK ketiganya memberikan uang Rp61,3 miliar dalam bentuk mata uang dolar Singapura. Selain uang, ketiganya didakwa memberikan sejumlah fasilitas serta barang mewah mencapai Rp1,8 miliar.

Malah dalam dokumen surat dakwaan Jaksa KPK, diketahui Djaka menjadi salah satu pejabat DJBC yang bertemu dengan sejumlah pengusaha kargo di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat pada Juli 2025. Salah satu pihak yang hadir dalam pertemuan itu adalah John Field, pimpinan Blueray Cargo yang menjadi terdakwa kasus ini.

"Pada Juli 2025, bertempat di Hotel Borobudur, Jalan Lapangan Banteng Selatan Nomor 1, Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat, dilakukan pertemuan antara pejabat-pejabat di DJBC antara lain Djaka Budi Utama, Rizal, Sisprian Subiaksono dan Orlando Hamonangan Sianipar," tulis isi surat dakwaan untuk John Field, Dedy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional Blueray Cargo dan Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray Cargo.

Yang terbaru, Pelaksana Pemeriksa Kantor Pusat DJBC, Aditya Rachman Rony Putra mengaku pernah dititipi goodie bag untuk Djaka. Goodie bag itu kemudian diberikan ke ajudan Djaka bernama Tohir. Aditya mengaku bertemu dengan ajudan Djaka, Tohir di parkiran kantornya. Komunikasi dengan Tohir dilakukan melalui pesan WhatsApp.

Jaksa M Takdir Suhan sempat memperjelas soal komunikasi Aditya dengan Tohir itu, saat menjadi saksi kasus suap importasi barang pada DJBC di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/6/2026).

"Pak Tohir telepon saya, mengenalkan diri sebagai Tohir menanyakan kapan bisa ketemu setelah magrib dan di mana. Setelah itu saya waktu itu masih standby di kantor, ketemu di parkiran kantor aja," jawab Aditya.