Bahlil Ungkap Aturan Izin Ekspor Konsentrat Freeport Segera Terbit
:
0
Ilustrasi Freeport Indonesia. Dok. Seputarpapua.
EmitenNews.com - Menindaklanjuti hasil rapat terbatas dengan Presiden Prabowo Subianto, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia menerbitkan aturan pemberian izin ekspor konsentrat tembaga kepada PT Freeport Indonesia (PTFI). Izin ekspor konsentrat itu, berlaku enam bulan sejak rekomendasi izin ekspor diberikan, atau sampai Juni 2025, ketika perbaikan smelter di Gresik, Jawa Timur, sudah tuntas.
“Permennya (peraturan menterinya) sudah saya terbitkan berdasarkan hasil keputusan rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Pak Presiden,” ujar Menteri ESDM Bahlil Lahadalia kepada pers, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (7/3/2025).
Pemberian izin ekspor tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penyelesaian Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam di Dalam Negeri.
Salah satu poin utama dalam revisi ini, pemberian izin ekspor bagi perusahaan yang fasilitas pemurniannya mengalami kerusakan akibat keadaan kahar. Perusahaan yang memenuhi kriteria tersebut adalah Freeport.
Dalam aturan baru tersebut, pemegang izin usaha pertambangan khusus (IUPK) tahap operasi produksi mineral logam yang fasilitas pemurniannya rusak akibat keadaan kahar dapat mengajukan izin ekspor.
Keadaan kahar yang dimaksud mencakup kejadian di luar kendali manusia yang tidak disengaja dan tidak dapat dihindarkan.
Berdasarkan Pasal 6B dan 6C, untuk memperoleh izin ekspor, perusahaan harus mendapatkan rekomendasi dari Menteri ESDM, memiliki verifikasi bahwa fasilitas pemurnian telah dibangun dan sebelumnya beroperasi, menyertakan laporan penyebab keadaan kahar serta rencana perbaikan.
Kemudian, perusahaan juga harus menjalani evaluasi dari Kementerian ESDM.
Izin ekspor ini berlaku untuk jangka waktu paling lama enam bulan dan dapat diperpanjang hingga tiga bulan tambahan berdasarkan hasil evaluasi.
“Nanti kami akan lihat perkembangannya per tiga bulan dalam progres pekerjaan terhadap pabrik yang kena kahar itu,” kata Bahlil Lahadalia.
Related News
Harga Ayam Stabil Rp42 Ribu, Margin Emiten Unggas Aman
Impor Minyak Melonjak, Defisit Dagang Jepang Membengkak
Selat Hormuz Panas, Minyak Dunia Tertahan di USD86
Buyback Obligasi Melonjak, Sinyal Hijau Pasar AS
Utang AS Catat Rekor Baru, Jauh di Atas Total Utang Negara ASEAN
PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) Jelaskan Dugaan Transfer Pricing





