EmitenNews.com - Benar menyedihkan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku prihatin dan sedih karena melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Hakim Agung. Komisi antirasuah itu, melakukan tangkap tangan terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Salah seorang yang terjaring dalam giat hukum itu, hakim agung, penjaga benteng terakhir pencari keadilan. Hakim agung lancung ini bak pagar yang telah memakan tanaman.


Dalam keterangannya kepada pers, Kamis (22/9/2022), Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut penangkapan terhadap insan di lingkungan lembaga penegak ini sangat menyedihkan. "KPK bersedih harus menangkap Hakim Agung. Kasus korupsi di lembaga peradilan ini sangat menyedihkan."


Menurut Ghufron, aparat penegak hukum semestinya menjadi pilar keadilan bagi bangsa. Ia menyayangkan sang hakim agung menukar kewenangannya dengan uang. Petinggi KPK ini berharap operasi penangkapan terhadap insan hukum ini menjadi yang terakhir. "Mengingat artinya dunia peradilan dan hukum kita yg semestinya berdasar bukti tapi masih tercemari uang."


Nurul Ghufron menyesalkan kasus korupsi masih terjadi di lingkungan Mahkamah Agung. Menurutnya, KPK telah melaksanakan program pendidikan antikorupsi yang melibatkan pejabat struktural maupun hakim di MA. KPK berharap Mahkamah Agung benar-benar melakukan pembenahan mendasar. "Jangan hanya kucing-kucingan, berhenti sejenak ketika ada penangkapan namun kembali kambuh setelah agak lama."


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap beberapa orang terkait suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), Kamis. Menurut Nurul Ghufron, pihaknya hari ini melakukan giat tangkap tangan terhadap beberapa orang di Jakarta dan Semarang berkaitan dugaan tindak pidana korupsi suap dan pungutan tidak sah dalam pengurusan perkara di MA.


Namun, KPK belum menginformasikan lebih lanjut dari unsur mana saja pihak-pihak yang terjaring OTT tersebut. Dalam aksi Tim satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu, diamankan salah satu hakim di Mahkamah Agung. Penyidik KPK masih bekerja keras untuk meminta keterangan terhadap para pihak yang telah ditangkap, dan menentukan status hukum mereka. ***