Bakal Jamin Polis, LPS Mulai Blak-blakan Kondisi Asuransi RI
:
0
LPS dapat mandat menggelar Program Penjaminan Polis mulai 2028. FOTO-DOC LPS
EmitenNews.com - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mulai buka-bukaan data asuransi Indonesia. Langkah ini merupakan bagian dari rencana adanya Program Penjaminan Polis (PPP) yang bisa mulai pada 2028 atau lebih cepat pada 2027.
PPP itu merupakan mandat ke LPS sesuai UU No. 4 Tahun 2023. Nantinya, PPP akan diformalkan melalui Peraturan Pemerintah (PP), dengan ketentuan teknis seperti nilai batas penjaminan dan jenis produk yang dijamin akan ditetapkan lebih lanjut.
Terbaru, LPS blak-blakan soal tingkat Penetrasi (penetration rate) industri asuransi di Indonesia yang tercatat masih rendah. Bahkan jika dibandingkan dengan negara-negara di ASEAN, posisi Indonesia masih berada di bawah Filipina, Malaysia, Thailand dan Singapura.
Sampai akhir 2024 lalu, penetrasi industri asuransi Indonesia tercatat hanya sebesar 1,40%, relatif tak banyak berubah bahkan sejak sebelum krisis keuangan Asia melanda. Sementara Filipina di penghujung 2024 mencapai 1,80%, Malaysia 3,80%, Thailand 5,10% dan Singapura 7,40%. Adapun untuk negara-negara maju, umumnya berada di level 9-10%.
Menurut Direktur Eksekutif Surveilans, Data, dan Pemeriksaan Asuransi Suwandi, tercatat beberapa variabel yang menjadi penghambat tingkat penetrasi tersebut. Di antaranya adalah maraknya sejumlah kasus-kasus yang mendera perusahaan asuransi yang berujung menggerus kepercayaan publik terhadap perusahaan asuransi, hingga industri asuransi secara keseluruhan.
“Kasus-kasus yang melibatkan Perusahaan asuransi memang cukup menekan penetrasi industri asuransi. Sejak 2016 hingga 2025, sudah ada 19 perusahaan asuransi yang dicabut izin usahanya oleh OJK,” ujar Suwandi.
Sekadar catatan, beberapa perusahaan asuransi yang izin usahanya dicabut atau mengalami masalah besar di Indonesia antara lain Asuransi Jiwasraya, AJB Bumiputera 1912, Asuransi Wanaartha Life, Asuransi Kresna Life, dan PT Berdikari Insurance yang dicabut izinnya pada Januari 2025. Perusahaan-perusahaan tersebut ditutup karena masalah solvabilitas dan gagal bayar klaim, sementara Jiwasraya resmi ditutup setelah bertahun-tahun bermasalah. (*)
Related News
Babak Final Demutualisasi BEI, Bursa Akan Sambut Pemegang Saham Baru
Izin Dicabut, OJK Sita 41 Aset dalam Kasus Kredit Fiktif BPRS GP Medan
MSCI Beri Catatan Jelang Putusan 24 Juni, Bos Baru BEI Janji Benahi
Belum Sempurna di Mata MSCI, OJK Akan Dandani Lagi Pasar Modal RI
Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) Umumkan Komisaris Baru
DPR-OJK Desak Direksi Baru BEI Perkuat Tata Kelola Bursa 2026-2030





