Bandar Agung Cabut Gugatan, Waskita Karya (WSKT) Konsentrasi Genjot Kinerja
EmitenNews.com - Waskita Karya (WSKT) lepas dari tuntutan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Itu menyusul surat permohonan pencabutan PKPU oleh CV Bandar Agung Abadi. Kedua pihak sepakat menuntaskan perkara di luar pengadilan.
CV Bandar Agung Abadi mengajukan surat permohonan pencabutan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam proses sidang lanjutan PKPU pada Selasa, 24 Januari 2023. Para pihak mendatangi persidangan dengan dokumen lengkap.
”Kami sampaikan CV Bandar Agung Abadi sebagai Pemohon bersama dengan kuasanya telah menyampaikan surat permohonan pencabutan permohonan PKPU,” tulis Destiawan Soewardjono, President Director Waskita Karya.
Menyusul surat permohonan pencabutan tersebut, selanjutnya majelis hakim akan bersidang untuk melakukan penetapan. ”Ya, karena seluruh pihak sudah sepakat membicarakan seluruh perkara di luar persidangan,” imbuh Destiawan.
Data dan fakta tersebut tidak berdampak buruk terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha emiten sebagai perusahaan terbuka. ”Pengajuan permohonan PKPU itu, tidak memiliki dampak signifikan terhadap kegiatan operasional, kondisi keuangan, dan going concern perseroan,” ucapnya. (*)
Related News
Timah (TINS) Paparkan Kinerja Kuartal III 2024, Ini Detailnya
RMK Energy (RMKE) Tingkatkan Volume Jasa dan Penjualan Batu Bara
Golden Eagle (SMMT) Targetkan Penjualan Rp561,3M Tahun Ini
BEI Buka Gembok Saham KLIN Setelah Tiga Pekan Kena Suspensi
Entitas Lautan Luas (LTLS) Raih Fasilitasi Pembiayaan Rp40M
SGER Amankan Lagi Kontrak Pasok Batu Bara ke Vietnam Rp705M