Bandar Agung Cabut Gugatan, Waskita Karya (WSKT) Konsentrasi Genjot Kinerja

EmitenNews.com - Waskita Karya (WSKT) lepas dari tuntutan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Itu menyusul surat permohonan pencabutan PKPU oleh CV Bandar Agung Abadi. Kedua pihak sepakat menuntaskan perkara di luar pengadilan.
CV Bandar Agung Abadi mengajukan surat permohonan pencabutan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam proses sidang lanjutan PKPU pada Selasa, 24 Januari 2023. Para pihak mendatangi persidangan dengan dokumen lengkap.
”Kami sampaikan CV Bandar Agung Abadi sebagai Pemohon bersama dengan kuasanya telah menyampaikan surat permohonan pencabutan permohonan PKPU,” tulis Destiawan Soewardjono, President Director Waskita Karya.
Menyusul surat permohonan pencabutan tersebut, selanjutnya majelis hakim akan bersidang untuk melakukan penetapan. ”Ya, karena seluruh pihak sudah sepakat membicarakan seluruh perkara di luar persidangan,” imbuh Destiawan.
Data dan fakta tersebut tidak berdampak buruk terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha emiten sebagai perusahaan terbuka. ”Pengajuan permohonan PKPU itu, tidak memiliki dampak signifikan terhadap kegiatan operasional, kondisi keuangan, dan going concern perseroan,” ucapnya. (*)
Related News

Rugi Menipis, Emiten Sri Tahir (SRAJ) 2024 Defisit Rp542 Miliar

Kapok Tekor! Laba APEX 2024 Melejit 134 Persen

Tumbuh 16 Persen, ACES 2024 Tabulasi Laba Rp892 Miliar

Melangit 37.380 Persen, Laba LPKR 2024 Tembus Rp18,74 Triliun

CMNP Mau Borong 10 Persen Saham di Pasar, Ini Alasannya

BRI Raih 2 Penghargaan The Asset Triple A atas Konsistensi ESG