Banggar DPR Setujui Usul Menkeu Sesuaikan Subsidi dan Kompensasi Sektor Energi
EmitenNews.com - Merespon kenaikan harga komoditas di pasar global Pemerintah berkomitmen menjaga pemulihan ekonomi dan melindungi daya beli masyarakat dengan menjaga APBN tetap sehat dan sustainable.
Terkait dengan ini Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah menyampaikan usulan penyesuaian beban subsidi dan kompensasi sektor energi dan mendapatkan persetujuan dari Badan Anggaran (Banggar) DPR.
“Karena pilihannya hanya dua. Kalau ini (subsidi) nggak dinaikkan ya harga BBM dan listrik naik. Kalau BBM dan listrik nggak naik ya ini (subsidi) yang naik,” ungkap Menkeu pada Rapat Kerja Banggar DPR dan Menkeu, Kamis (19/05).
Asumsi harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP) yang digunakan dalam APBN 2022 sebesar USD63 per barel. Namun, Menkeu mengatakan saat ini nilai ICP berada di atas USD100 per barel yaitu USD102,5 per barel. Meningkatnya harga minyak dan tidak adanya kebijakan penyesuaian harga menyebabkan beban subsidi dan kompensasi meningkat signifikan.
“Harga keekonomian dari BBM kita mengalami perubahan sangat tinggi. Harga keekonomian sudah jauh di atas harga asumsi atau harga yang digunakan untuk mengalokasikan subsidi APBN untuk minyak tanah, solar, LPG, dan Pertalite,” jelas Menkeu dalam paparannya.
Dengan gap yang semakin besar antara harga jual eceran BBM dan harga keekonomian, Pemerintah berkomitmen untuk menjaga pasokan serta harga BBM dan LPG yang terjangkau masyarakat. Pemerintah perlu segera melakukan penyesuaian pagu subsidi dan kompensasi sehingga keuangan Badan Usaha menjadi sehat dan dapat menjaga ketersediaan energi nasional.
Menkeu menyebut potensi beban subsidi dan kompensasi menahan gejolak harga komoditas tahun 2022 mencapai Rp443,6 triliun. Ia menjelaskan jika menggunakan asumsi ICP USD100 per barel, maka subsidi energi melonjak dari semula Rp134 triliun menjadi Rp208,9 triliun.
Sementara itu kompensasi untuk solar yang semula sebesar Rp18,5 triliun naik menjadi Rp98,5 triliun. Sedangkan untuk pertalite dan listrik yang semula tidak ada, masing-masing menjadi Rp114,7 triliun dan Rp21,4 triliun. Sehingga jika dibandingkan dengan kebutuhan subsidi dan kompensasi menggunakan ICP sebelumnya, maka selisih terhadap APBN yaitu Rp291 triliun.
Dalam kesempatan tersebut, Menkeu juga menyampaikan usulan penambahan bagi perlindungan sosial sebesar Rp18,6 triliun yang diberikan dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai kepada 20,65 juta kelompok penerima manfaat dan bantuan produktif usaha mikro. Dengan demikian, total perlindungan sosial di dalam APBN 2022 mencapai Rp431,5 triliun.
“Jadi kalau masyarakat masih menanyakan apa manfaat APBN buat mereka, ini dalam bentuk perlinsos, yang tadi ratusan triliun dalam bentuk subsidi BBM dan listrik. Itu adalah langsung dinikmati masyarakat,” pungkas Menkeu.(fj)
Related News
Mobil Baru Mahal,Gaikindo Ungkap Yang Bekas Penjualannya Meningkat
Distribusi Reksa Dana MONI II Kelas Income 2, Bank DBS Kolaborasi MAMI
IFG Gelar Research Dissemination 2024, Hadirkan Dosen Sejumlah PT
Sampai 19 November Rupiah Melemah 0,84 Persen dari Bulan Sebelumnya
BI Kerahkan Empat Instrumen untuk Jaga Stabilitas Rupiah
Membaik, Neraca Pembayaran Indonesia Triwulan II Surplus USD5,9 Miliar