Bangun Sejumlah Proyek, Rukun Raharja (RAJA) Dapat Kredit USD108,7 Juta
:
0
EmitenNews.com - PT Rukun Raharja (RAJA) mendapat fasilitas kredit USD108,73 juta. Pinjaman dari Bank Mandiri (BMRI) itu, bakal jatuh tempo pada 23 Desember 2030.
Berdasar perjanjian, RAJA wajib memberi jaminan berupa fidusia atas barang-barang persediaan, jaminan perusahaan dari PT Triguna Internusa Pratama, fidusia atas barang bergerak, fidusia atas piutang, gadai rekening, gadai saham dalam PT Triguna Internusa Pratama, dan hak tanggungan.
Menurut Oka Lesmana Direktur RAJA, itu merupakan transaksi material sesuai POJK nomor 17/2020 karena memiliki nilai lebih 50 persen dari ekuitas RAJA. Bank Mandiri dan RAJA tidak memiliki hubungan afiliasi.
RAJA berencana menggunakan dana untuk melunasi pinjaman dari PT Bank Negara Indonesia (BBNI) sejumlah USD40 juta, melunasi utang PT Bank HSBC Indonesia, membiayai proyek pembangunan, dan pengoperasian Pipa minyak koridor Balam-Banko-Dumai sepanjang kurang lebih 352 KM. Itu terdiri dari pipeline 12 segmen dan station 3 segmen termasuk fasilitas-fasilitas pendukung, dan pelaksanaan kegiatan pengangkutan minyak bumi melalui pipa yang ditandatangani PT Pertamina atau afiliasinya yaitu PT Pertamina Hulu Rokan dan Pertamina Gas.
Selanjutnya, membiayai proyek penyediaan jasa temporary supply point LPG di lokasi Pelabuhan Rembang oleh PT Heksa energi Mitraniaga. Itu berdasar perjanjian yang ditandatangani Pertamina Patra Niaga dan Heksa Energi Mitraniaga. Transaksi itu, bukan transaksi afiliasi dan tidak mengandung benturan kepentingan sesuai POJK nomor 42/POJK.04/2020. ”Pinjaman itu, berdampak positif bagi likuiditas keuangan yang pada akhirnya mendukung aktivitas operasional perusahaan,” tegasnya. (Rizki)
Related News
Aset Menciut, Laba CRAB Terpangkas 21,26 Persen
Akhiri Semester I, Segini Performa Keuangan HELI
Paruh I 2026, Laba MBAP Melonjak 97,14 Persen
BNBR Berbalik Rugi 502,38 Persen, Investor Kakap Kabur
Biayai Akuisisi, KOTA Rancang Right Issue 100 Miliar Eksemplar
Nasib WIKA, Defisit Bengkak, Ekuitas Drop, Gagal Bayar, dan Saham Beku





