Bank Danamon (BDMN) Alokasikan Capex USD115 Juta, Spin Off Unit Usaha Syariah Tunda
manajemen Bank Danamon (BDMN) melakukan pemaparan kinerja 2022 kepada media secara virtual. Foto/ Tangkapan Layar Rizki
EmitenNews.com—T Bank Danamon Indonesia Tbk (BDMN) menganggarkan belanja modal (Capital expenditures/capex) senilai USD100-115 juta atau sekitar Rp 1,5-1,7 miliar untuk pengembangan IT. Hal ini disampaikan Wakil Direktur Bank Danamon Honggo Widjojo Kangmasto dalam paparan kinerja tahunan Bank Danamon, Rabu (15/2/2023).
Dia menyampaikan bahwa anggaran tersebut sudah masuk dalam rencana pengembangan bisnis di 2023. Perusahaan menargetkan transformasi digital bukan hanya dari sisi teknologi, melainkan juga sumber daya manusia.
"MUFG sebagai pemegang saham mayoritas berkomitmen untuk mengembangkan Danamon. Tiga tahun terakhir, MUFG selalu investasi (untuk pengembangan teknologi digital). Tahun ini, investasi perkirakan US$ 100- 115 juta untuk capex. Ini yang ada di planing kita," kata Honggo.
Untuk mengembangkan teknologi digital ini, Danamon akan merekrut tenaga IT dari luar dan dalam negeri. Menurut Honggo, Danamon membuat pelatihan khusus untuk mendapatkan sumber daya manusia di bidang IT melalui Danamon Technology Trainee (DTT).
"Kami juga memproduksi dari dalam dan melatih sesuai kebutuhan Danamon," papar Honggo.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Keuangan Bank Danamon Muljono Tjandra memaparkan MUFG pun terus konsisten berinvestasi di area digital. Salah satunya melalui konsep Next-Generation Branch.
"Ini sebagai upaya jaringan kantor cabang guna meningkatkan pelayanan para nasabah. Kami lihat investasi ini perlu dilakukan sesuai komitmen kami untuk mendukung keberlangsungan bisnis di masa mendatang," tegas Muljono.
Disisi lain, PT Bank Danamon Indonesia Tbk (BDMN) menunda spin off unit usaha syariah (UUS), Danamon Syariah. Hal itu dilakukan seiring disahkannya Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (UU P2SK).
Wakil Direktur Utama Bank Danamon, Honggo Widjojo Kangmasto menuturkan, pihaknya tunduk terhadap Undang-Undang Nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
Related News
TRUK Ngegas! Pengendali hingga Komisaris Turun Tangan
4 Pentolan CSRN Kompak Mundur, Ada Apa?
BEI Telisik SOFA Terkait Tinggalkan Bisnis Inti
Tempo Scan (TSPC) Cetak Laba Tumbuh Rp1,13T di Q3-2025
8 Emiten Masuk Cum Date Dividen Interim Pekan Depan, Dua Yield Jumbo
Ekspansif! AMAN Operasikan Hotel Four Points by Sheraton Pontianak





