Dalam UU tersebut mengharuskan UUS milik Bank Umum Konvensional (BUK) wajib melakukan pemisahan menjadi Bank Umum Syariah, selambat-lambatnya tahun 2023 atau 15 tahun sejak berlakunya Undang-Undang Perbankan Syariah.

 

"Jadi awalnya kami tunduk UU 21 Tahun 2008, selambat-lambatnya Juli 2023 harus spin off," kata Honggo.

 

Honggo mengaku, pihaknya sudah mempersiapkan untuk melakukan spin off Danamon Syariah. "Danamon sudah melakukan persiapan-persiapan spin off syariah, tapi disahkan UUP2SK yang membatalkan tidak wajib spin off Juli 2023," ujar dia.

 

Dengan demikian, pada Januari 2023, Bank Danamon mengajukan surat kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena akan menunda spin off ini.

 

"Danamon akan menunda spin off ini dengan masksud pada saat mempunyai cukup waktu mengembangkan bisnis lebih baik," kata dia.

 

Selain itu, Bank Danamon juga akan mengikuti Peraturan OJK (POJK) terbaru. Sementara itu, Bank Danamon Indonesia mencatatkan laba bersih konsolidasi setelah pajak Rp 3,3 triliun sepanjang 2022 atau meningkat 110 persen dari periode yang sama tahun sebelumnya. 

 

Direktur Keuangan Bank Danamon Muljono Tjandra menuturkan, pertumbuhan yang kuat disebabkan kenaikan pendapatan bunga bersih dan penurunan biaya cost of credit (COC).

 

Selain itu, net interest margin (NIM) naik 30 bps dibandingkan tahun lalu atau mencapai 8 persen. Lalu, rasio cost of credit membaik 200 bps dibandingkan tahun lalu menjadi 2,4 persen.