Bank Mandiri (BMRI) Berhasil Deteksi Upaya Penipuan Rp4,9 T, Ini Kronologisnya

Sebab, dalam menjalankan jasa keuangannya, perbankan selalu patuh dan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik di bawah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 dan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, serta peraturan Bank Indonesia maupun peraturan dari Otoritas Jasa Keuangan.
Related News

ISEA Catat Lonjakan Penjualan 113,8% di Semester I-2025, Telisik!

BEI Layangkan Surat ke Emiten Bank Milik Sri Tahir (MAYA), Terkait Ini

Hasnur (HAIS) Catat Laba dan Pendapatan Tergerus di Semester I-2025

Grup Astra (AUTO) Cetak Pendapatan Rp9,5T di Semester I-2025

BUKK Milik Mantan Wapres Catat Pendapatan Drop 36,8% di Juni 2025

Komut MKAP Borong Saham Puluhan Miliar Rupiah, Buat Apa?