Bank Mandiri (BMRI) Berhasil Deteksi Upaya Penipuan Rp4,9 T, Ini Kronologisnya
Sebab, dalam menjalankan jasa keuangannya, perbankan selalu patuh dan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik di bawah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 dan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, serta peraturan Bank Indonesia maupun peraturan dari Otoritas Jasa Keuangan.
Related News
AEI Dukung Free Float 15%, Minta Bertahap dan Perhatikan Daya Serap
PBSA Alokasikan Kas Internal Rp100 Miliar untuk Buyback Saham
Serentak! TPIA, CUAN, dan BRPT Buyback Rp3,75 Triliun
MCI Masuk, PIPA Gaspol Ekspansi Strategis
Geopolitik Makin Kompleks, Ini Kata Bos Ashmore Indonesia (AMOR)
Profit Taking, Pengendali NANO Lepas 364,27 Juta Lembar





