Bank Mandiri (BMRI) Berhasil Deteksi Upaya Penipuan Rp4,9 T, Ini Kronologisnya

Sebab, dalam menjalankan jasa keuangannya, perbankan selalu patuh dan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik di bawah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 dan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, serta peraturan Bank Indonesia maupun peraturan dari Otoritas Jasa Keuangan.
Related News

Produsen Laptop (ZYRX) Bagi Dividen Minimalis

9 Emiten Cum Date Hari Ini, Dua Bagi Dividen Jumbo!

Emiten Milik Hermanto Tanoko (AVIA) Mendunia

PTBA Ungkap Empat Komisaris Lengser

Saham Gocap Ngacir Ratusan Persen, Ambruk Lepas Suspensi

Saham Ngacir 116 Persen, BEI Keluarkan Peringatan