Bank Mandiri (BMRI) Berhasil Deteksi Upaya Penipuan Rp4,9 T, Ini Kronologisnya

Sebab, dalam menjalankan jasa keuangannya, perbankan selalu patuh dan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik di bawah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 dan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, serta peraturan Bank Indonesia maupun peraturan dari Otoritas Jasa Keuangan.
Related News

Segar Kumala Indonesia (BUAH) akan Bagikan Dividen, Siapkan Rp21M

Petrosea (PTRO) Tebar Dividen USD10 Juta, Telisik Jadwalnya!

Giliran Bos NANO Borong 2 Juta Saham, Ada Manuver Baru?

Pengendali Baru Asal Hongkong Gelar Tender Offer RONY Harga Bawah

Emiten Prajogo (CUAN) Bagikan Dividen USD2 Juta, Ini Jadwalnya!

Cek! Jadwal Pembagian Dividen TRIS Rp7,2 per Saham