Bantuan Pangan Untuk 16 Juta PBP, Bapanas Tugaskan Bulog
Badan Pangan Nasional menugaskan Bulog untuk menjalankan bantuan pangan beras untuk 16 juta PBP (Penerima Bantuan Pangan) sebanyak 10 kg. DOK. Bulog.
EmitenNews.com - Pemerintah menugaskan Badan Urusan Logistik (Bulog) untuk menyalurkan bantuan pangan berupa beras selama Januari hingga Februari 2025 untuk 16 juta Penerima Bantuan Pangan (PBP). Ini bagian dari paket stimulus ekonomi untuk kesejahteraan rumah tangga di tengah kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen mulai Januari 2025.
"Bantuan pangan Januari dan Februari ini sudah diperintahkan juga Presiden. Badan Pangan Nasional menugaskan Bulog untuk menjalankan bantuan pangan beras untuk 16 juta PBP (Penerima Bantuan Pangan) sebanyak 10 kg," ujar Kepala Bapanas Arief Prasetyo dalam konferensi pers Paket Kebijakan Ekonomi: Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Inklusif & Berkelanjutan, di Gedung Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12/2024).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut bantuan pangan akan menyasar masyarakat yang berada di kelompok desil 1 hingga desil 4.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, penetapan PPN 12 persen sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Untuk barang dan jasa yang bersifat strategis, pemerintah tetap melanjutkan pemberian fasilitas pembebasan dari pengenaan PPN.
Secara umum, Pemerintah menyiapkan paket stimulus ekonomi untuk kesejahteraan yang menyasar enam aspek. Di antaranya, rumah tangga, pekerja, UMKM, industri padat karya, mobil listrik dan hibrida, serta properti.
Untuk rumah tangga diberikan bantuan pangan, PPN ditanggung pemerintah (DTP) untuk tiga komoditas, dan diskon listrik 50 persen. Untuk pekerja, Pemerintah memperkuat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). ***
Related News
OIS 2026 Jadikan Indonesia Hub Ekonomi Kelautan Global
Pemerintah Perkuat Kebijakan Tata Ruang Untuk Lindungi Sawah
ESDM Siap, Aturan Pembangkit Nuklir Tinggal Tunggu Pengesahan Presiden
BMKG, BNPB dan Pemprov Jabar Gencarkan OMC di Area Longsor Cisarua
KPK Perbarui Aturan Pelaporan Gratifikasi, Sederhana Mudah Dipahami
Sepanjang 2025, KPK Gelar 11 OTT dan Tangani 48 Perkara Gratifikasi





