EmitenNews.com - Gawat ini. Masak banyak Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak kerja sama sekali, tetapi tidak bisa diberhentikan. Itu sama saja makan gaji buta. Karena itu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memperketat aturan menyangkut capaian kinerja tenaga ASN, termasuk PNS dan PPPK, melalui penerbitan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Salah satu yang diatur menyangkut pemberhentian atau pemecatan status ASN.

 

Dalam Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), di Senayan, Jakarta, Senin (13/11/2023), Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas mengatakan, lewat aturan ini para pegawai ASN dengan kinerja buruk alias tidak memenuhi target bisa diberhentikan sebagai kategori pemberhentian tidak atas pemberhentian sendiri.

 

Abdullah Azwar Anas mengatakan, pemerintah akan melakukan penguatan untuk memberhentikan pegawai ASN yang tidak mencapai target kinerja sebagai kategori pemberhentian tidak atas pemberhentian sendiri.


"Banyak sekali ASN kadang tidak berkinerja, bahkan sangat rendah, bahkan tidak bekerja sama sekali, tapi tidak bisa diberhentikan," kata mantan Bupati Banyuwangi, Jawa Timur itu.

 

UU 20/2023 ini akan diatur dalam turunan Peraturan Pemerintah (PP), dan diperkuat mengingat ada sejumlah kondisi ASN berkinerja kurang baik tidak bisa dipecat. 

 

Di luar pemberhentian ASN menyangkut kinerjanya, juga disinggung tentang ASN yang mendapat dakwaan hukum penjara paling singkat 2 tahun. ASN tersebut juga akan diberhentikan sebagai kategori pemberhentian tidak atas pemberhentian sendiri.

 

"ASN yang dihukum penjara paling singkat 2 tahun berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, diberhentikan tidak atas permintaan sendiri, tanpa memandang jenis pidananya, berencana atau tidak," kata Abdullah Azwar Anas. ***