EmitenNews.com - Banyak betul penyakit Lukas Enembe. Karena alasan sakit itulah Gubernur Papua Lukas Enembe kembali tidak menghadiri agenda pemeriksaan sebagai tersangka kasus korupsi dan gratifikasi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (26/9/2022). Ini panggilan pemeriksaan kedua KPK untuk Enembe sebagai tersangka kasus korupsi. Tim pengacara meminta kliennya diizinkan berobat ke luar negeri. KPK akan melibatkan IDI untuk tentukan sikap, dan menjawab hal itu.


Dalam konferensi pers di Kantor Perwakilan Pemerintah Provinsi Papua, Jakarta Selatan, Senin (26/9/2022), Koordinator Tim Pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening memastikan, kliennya menderita sakit sehingga tidak bisa menghadiri pemeriksaan di gedung KPK, kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. Kesehatan Lukas Enembe disebutkan, sedang menurun. Ia mengalami kaki bengkak, sampai jantungnya bocor.


Menurut Stefanus Roy Rening, kaki bengkak yang dialami kliennya menunjukkan cairan di dalam tubuh sudah tidak baik. Ia memastikan, informasi tersebut didapatkan dari dokter yang memeriksa Lukas Enembe. "Kaki sudah mulai bengkak. Sebentar saya kasih lihat fotonya. Kalau dipencet begini itu masuk. Itu artinya bahwa cairan sudah tidak bagus dan sewaktu-waktu itu berbahaya."


Menurut Stefanus, Lukas Enembe memang menderita beberapa penyakit. Di antaranya, ginjal, gangguan jantung, stroke hingga empat kali, dan kebocoran jantung. Kebocoran jantung itu, kata Stefanus, sudah diderita sejak kecil. Selain itu, Lukas Enembe mengidap diabetes dan tekanan darah tinggi. "Saya mau mengajak tim dokter KPK untuk kita sama-sama ke Papua untuk memastikan melihat kondisi Pak Gubernur, supaya jangan ada dusta di antara kita."


Karena penyakitnya itu, masih menurut Stefanus, dokter yang merawatnya mengingatkan Lukas tidak boleh berada di bawah tekanan. Hal itu akan membuat tekanan darahnya naik dan dikhawatirkan akan kembali mengalami stroke. "Kita takutnya karena dia punya riwayat empat kali stroke, tekanan yang terlalu berat bisa membuat dia akan stroke lima kali."


Stefanus mengatakan bahwa untuk dapat menjalani pemeriksaan hukum seseorang harus dalam keadaan sehat. Oleh karena itu, menurutnya, saat ini Lukas Enembe tidak bisa diperiksa Komisi Antirasuah. Sang pengacara menyampaikan pesan pada Presiden Joko Widodo (Jokowi). "Kita juga mau sampaikan pada Pak Presiden Jokowi, Bapak (Lukas) sedang sakit dan bagaimana kita mencari solusinya agar disembuhkan dulu penyakitnya baru kita masuk tahap penyidikan."


Sebelumnya, Senin, Presiden Jokowi meminta Lukas Enembe menghormati proses hukum yang sedang menjeratnya. Presiden menanggapi proses hukum Gubernur Papua Lukas Enembe yang saat ini berstatus sebagai tersangka kasus korupsi yang telah ditetapkan oleh KPK. Lukas belum dapat diperiksa oleh KPK lantaran belum satu kalipun menghadiri panggilan pemeriksaan.


"Saya kira, proses hukum di KPK semua harus hormati. Semua sama di mata hukum. Saya sudah sampaikan agar semuanya menghormati panggilan KPK. Hormati proses hukum yang ada di KPK. Semuanya," ujar Presiden Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Senin.


Ingat Pasal 221 KUHP

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan penjelasan pasti terkait kondisi kesehatan Gubernur Papua Lukas Enembe. “Sampai hari ini KPK belum mendapatkan informasi yang sahih dari pihak dokter ataupun tenaga medis yang menerangkan kondisi saudara Lukas Enembe dimaksud.”


Ali Fikri mengungkapkan, PK menyayangkan sikap Lukas yang tidak memenuhi panggilan kedua KPK, meski kuasa hukum beralasan klien mereka sakit. KPK berharap kuasa hukum Lukas berperan dalam upaya membuat penanganan perkara ini menjadi efektif dan efisien. Ali menyesalkan pernyataan kuasa hukum Lukas melalui media yang tidak didukung fakta. Menurutnya, hal itu bisa digolongkan sebagai obstruction of justice.


“Pernyataan yang tidak didukung fakta sehingga bisa masuk dalam kriteria menghambat atau merintangi proses penyidikan yang KPK tengah lakukan,” ujar Jaksa tersebut.


Ali Fikri mengingatkan berbagai modus para tersangka korupsi yang pura-pura sakit untuk menjalani pemeriksaan justru difasilitasi kuasa hukum maupun tim medis mereka. Ali mengatakan KPK tidak segan-segan mempidanakan kuasa hukum dan tim medis dengan Pasal 221 KUHP ataupun Pasal 21 UU No. 31 Tahun 1999.


Kepada pers, Ali Fikri mengungkapkan, tim dokter Lukas Enembe kesulitan membuktikan bahwa Gubernur Papua itu sakit. Menurut KPK, tim dokter Lukas kesulitan menjawab sejumlah pertanyaan dari dokter KPK. Ia menyebutkan, tim medis Lukas, ternyata tidak bisa memberi jawaban yang dibutuhkan KPK.


Ali Fikri menyebutkan, peristiwa tim medis Lukas kesulitan menjawab KPK itu, terjadi ketika kuasa hukum dan dokter Lukas Enembe menyambangi gedung KPK, Jumat (23/9/2022). Mereka datang untuk meminta KPK menunda pemeriksaan terhadap Lukas, yang dijadwalkan diinterogasi penyidik KPK pada Senin, kemarin.


Tim dokter Lukas menyerahkan dokumen rekam medis pasiennya. Tim dokter KPK, yang saat itu hadir, kemudian menganalisis dokumen medis tersebut dan bertanya kepada tim medis Lukas, namun tak mendapatkan jawaban memuaskan. KPK berkesimpulan, mereka tak bisa menjelaskan hal teknis terkait kesehatan Lukas.


Ali Fikri mengatakan KPK menjunjung tinggi hak asasi tersangka dengan memperhatikan kesehatannya. Namun, kondisi kesehatan itu harus bisa dibuktikan. KPK berencana menggandeng Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk memeriksa kesehatan Lukas Enembe, yang disebut pengacara menderita banyak penyakit. Bila hasil pemeriksaan IDI menyatakan tersangka kasus korupsi itu, butuh dirawat ke luar negeri, KPK akan mengabulkan. ***