EmitenNews.com - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kembali merilis penilaian berkala (rating) pialang berjangka periode Juli-September 2024.


Kepala Bappebti, Kasan, mengatakan penilaian kinerja dengan kriteria tertentu ini diharapkan meningkatkan kinerja pelaku usaha pialang berjangka. Selain itu, rating tersebut bertujuan untuk meningkatkan perlindungan kepada masyarakat dan memperkuat ekosistem Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK).


"Penilaian berkala ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja pialang berjangka, meningkatkan perlindungan kepada masyarakat, dan memperkuat ekosistem PBK," ujarnya pada Jumat, (22/11). Penilaian tersebut dilakukan berdasarkan hasil pengawasan Biro Pengawasan PBK, Sistem Resi Gudang (SRG), dan Pasar Lelang Komoditas (PLK).


Dalam siaran pers Kemendag (22/11) Kasan mengungkapkan, penilaian pialang berjangka merupakan salah satu upaya Bappebti dalam mewujudkan pasar berjangka yang sehat, teratur, dan berkeadilan. Dengan adanya penilaian ini, informasi mengenai kinerja setiap pialang menjadi lebih terbuka sehingga masyarakat dapat memilih pialang dengan kinerja yang baik sesuai preferensi mereka.


Adapun dasar penyusunan penilaian pialang berjangka adalah Peraturan Bappebti Nomor 6 Tahun 2023 pada pasal 34A ayat (1) terkait pemeringkatan atas pelaksanaan kegiatan usaha peserta sistem perdagangan alternatif.


Sementara itu, Plt. Kepala Biro Pengawasan PBK, SRG, dan PLK Aldison menjelaskan penilaian berkala periode Juli-September 2024 telah dilakukan terhadap 63 perusahaan aktif, tidak termasuk dua perusahaan yang sedang dibekukan izin usahanya.


"Berdasarkan hasil penilaian berkala pialang berjangka, perusahaan yang mendapatkan peringkat lima teratas, yaitu PT Finex Bisnis Solusi Futures, PT MRG Mega Berjangka, PT Phillips Futures, PT Java Global Futures, dan PT Menara Mas Futures," urai Aldison.


Terdapat tiga parameter dalam penilaian berkala pialang berjangka periode Juli--September 2024. Pertama, kinerja pialang berjangka dengan total nilai maksimal 70 persen yang mencakup lima aspek. Kelima aspek meliputi hasil pengawasan laporan kegiatan pialang berjangka, hasil pengawasan integritas keuangan pialang berjangka, hasil pengawasan transaksi pialang berjangka, penanganan pengaduan nasabah, dan penilaian atas implementasi Anti-Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) triwulan-III2024.


Kedua, penilaian masyarakat dengan total nilai maksimal 30 persen melalui penyebaran kuesioner kepada nasabah sebagai responden. Data nasabah diperoleh dari sistem penyelesaian perselisihan nasabah yang dikelola Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan serta dari Layanan Informasi (LINI Bappebti) yang dikelola Sekretariat Bappebti.Ketiga, nilai pengurang dengan total maksimal 30 persen.


Nilai ini akan mengurangi total nilai kinerja perusahaan dari hasil penilaian masyarakat. Selain itu nilai tersebut digunakan untuk memfasilitasi aspek yang belum termuat dalam poin kinerja pialang berjangka yang diperoleh dari hasil pengawasan di lapangan.


"Sumber data yang digunakan dalam penyusunan penilaian berkalaini berasal dari data pelaporan pialang berjangka yang disampaikan ke Bappbeti. Data tersebut meliputi laporan keuangan, laporan kegiatan, laporan transaksi, dan penilaian implementasi APU PPT triwulan-III 2024. Selanjutnya, hasil pengawasan yang dilakukandi lokasi dan umpan balik masyarakat yang merupakannasabah dari pialang berjangka,"jelas Aldison.(*)