Bappenas Sebut RI Butuh Lebih USD1 Triliun Untuk Capai Target SDGS
:
0
EmitenNews.com - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menyatakan Indonesia membutuhkan lebih dari 1 triliun dolar AS untuk mencapai target program tujuan pembangunan berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs) pada 2030.
"Indonesia diperkirakan butuh USD1 triliun untuk mencapai SDGs pada 2030 namun dengan adanya dampak pandemi jelas meningkat signifikan," katanya dalam G20 3rd Development Working Group Side Event di Jakarta, Selasa (9/8).
Monoarfa menyebutkan, pandemi COVID-19 juga memperlebar kesenjangan pembiayaan pencapaian SDGs global dari 2,5 triliun dolar AS per tahun menjadi 4,2 triliun dolar AS.
Hal tersebut menunjukkan pandemi COVID-19 tidak hanya membalikkan kemajuan menuju SDGs namun juga mengurangi sumber daya yang tersedia untuk mengembangkan pembiayaan.
Meski demikian, Suharso menegaskan upaya pencapaian target SDGs di Indonesia pada 2030 akan terus berlanjut sesuai arahan Presiden Joko Widodo walaupun sumber daya untuk menutup kesenjangan pembiayaan menjadi lebih besar.
Oleh sebab itu, ia mengatakan dibutuhkan pendekatan yang terpadu dan holistik untuk pemulihan pembiayaan dalam jangka menegah hingga panjang yang salah satunya melalui Integrated National Financing Framework (INFF).
INFF memfasilitasi dialog terstruktur dengan kementerian dan lembaga serta aktor non-pemerintah untuk memetakan lanskap pembiayaan pembangunan berkelanjutan baik dari publik maupun swasta.
INFF juga akan mengidentifikasi instrumen baru dan inovatif yang dapat dimanfaatkan bagi pencapaian SDGs seperti blended finance dan investasi.(fj)
Related News
BNI Perkuat Tata Kelola SDM lewat LSP dan Sertifikasi ISO
Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI, 1.200 UMKM Siapkan Kuliner Gratis
Menkum Ungkap Perintah Presiden Jelas Soal RUU Perampasan Aset
Usut Penyelewengan di BUMN, Presiden Usul Bentuk Pengadilan Khusus
Bareskrim Ungkap Modus Penyelundupan 28 Ton Timah Tujuan Malaysia
Kasus Perintangan Hukum, Hakim Kasasi MA Bebaskan Eks Petinggi JakTV





