Bareskrim Bongkar Jaringan Judol Internasional, Server Kamboja-China

Ilustrasi judi online. Dok. Polda DIY-Polri.
"Setelah berhasil menjadikan 'website' pemerintah dan akademik tersebut muncul di halaman pertama pada hasil pencarian, selanjutnya mereka menyewakan kepada pemilik judi 'online' jaringan Kamboja," kata Andri.
Pihak kepolisian masih menyelidiki kinerja sindikat tersebut, termasuk mengkalkulasi omzet sindikat itu dari bisnis gelap judi "online" tersebut.
Terdapat tujuh pelaku yang sudah ditangkap, yakni enam orang operator berinisial FAF (26), AE (39), YGP (20), FH (21), GF (21) dan FAP (19). Seorang lagi penampung uang hasil kejahatan berinisial MHP (41).
Saat menggerebek pada Kamis (4/7/2025), polisi turut mengamankan barang bukti berupa perangkat komputer hingga telepon seluler (ponsel) yang digunakan para pelaku untuk beraksi.
"Barang bukti dari para tersangka kita sita, seperti enam unit 'central processing unit' (CPU), enam unit monitor, tujuh unit papan ketik, enam buah tetikus (mouse), delapan unit ponsel dan tiga unit sepeda motor," kata AKBP Andri Kurniawan, Rabu (10/7/2025).
Sindikat tersebut menyasar situs yang memiliki proteksi keamanan lemah untuk diretas. Setelahnya, mereka mengubah tampilan 'website' tersebut menjadi konten judi "online".
Menurut Andri Kurniawan, para pelaku mencari 'website' milik pemerintah (dengan URL go.id) maupun pendidikan (dengan URL ac.id) yang memiliki keamanan lemah. Selanjutnya mereka melakukan 'defacing' (mengubah tampilan situs) dengan konten yang bermuatan perjudian. ***
Related News

NasDem Minta DPR Setop Gaji dan Tunjangan Sahroni dan Nafa Urbach

Pemerintah Sulit Akui Ekonomi tidak Baik-baik Saja, CSIS Beri Bukti

Kasus Pemerasan K3, Noel Ngaku Salah dan Siap Bertanggung Jawab

Kasus Korupsi Dana CSR BI-OJK, KPK Kembali Periksa 2 Anggota DPR

Respon Aspirasi, Baleg DPR Janji Maksimal Bahas RUU Perampasan Aset

Presiden Tegaskan Komitmen Perjuangkan RUU Perampasan Aset