EmitenNews.com - Polisi menyita aset Indra Kesuma, atau Indra Kenz. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita mobil listrik merek Tesla, mobil Ferrari, hingga rumah mewah tersangka kasus penipuan berkedok aset Binomo, dan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) itu. Rumah besar berwarna putih milik afiliator itu, seperti masih dalam tahap finishing. Dari foto penyitaan, terlihat sejumlah material pembangunan rumah.


"Penyitaan di Medan." Begitu Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan menuliskan keterangan di foto rumah Indra Kenz itu, Rabu (9/3/2022).


Whisnu juga mengirimkan foto rumah lain Indra Kenz lain yang turut disita. Rumah kedua yang disita polisi tampak lebih kecil dibandingkan rumah sebelumnya. Terlihat penyidik dan anggota kepolisian berfoto di depan rumah Indra Kenz sambil memasang spanduk penyitaan.


Menurut Whisnu, pihaknya masih akan menyita banyak aset Indra Kenz yang lain. T, termasuk rumah yang ada di BSD, Tangerang. Dia menyebut hasil penyitaan akan dirilis oleh Polri secepatnya. "Masih banyak (yang akan disita), termasuk nanti yang di BSD, Tangerang. Nanti yang ekspos Pak Karo Penmas."


Bareskrim Polri sebelumnya sudah menyatakan bakal menyita sejumlah aset Indra Kenz, yang juga dijerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penyidik sudah mengantongi daftar aset milik Indra Kenz yang mayoritas berada di Medan, Sumatera Utara (Sumut). Di antaranya mobil listrik merek Tesla, mobil Ferrari, hingga rumah.


"Ada mobil listrik merek Tesla model 3 warna biru, mobil Ferrari California tahun 2012, rumah di Deli Serdang, Sumut, seharga kurang-lebih Rp6 miliar, rumah di Medan seharga kurang-lebih Rp1,7 miliar, rumah di Tangerang," ujar Whisnu.


Aset Indra Kenz yang juga masuk dalam daftar penyitaan, apartemen Indra Kenz di Medan. Selain itu, rekening milik Indra Kenz yang berisi miliaran rupiah juga disita.


"Apartemen di Medan seharga kurang-lebih Rp 800 juta, 4 rekening atas nama Indra Kesuma, dan Jenius atas nama Indra Kesuma," kata Brigjen Whisnu Hermawan. ***