EmitenNews.com - Pemerintah menerapkan kebijakan yang lebih proporsional saat liburan Natal dan Tahun Baru. Yaitu, tetap mengikuti assesmen situasi pandemi Covid-19 sesuai ketentuan saat ini, tapi dengan beberapa pengetatan. Karena itulah pemerintah membatalkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh wilayah Indonesia pada momen libur panjang itu. Itulah wujud kebijakan gas dan rem Presiden Joko Widodo dalam menangani pandemi Covid-19.

 

Dalam keterangannya kepada pers, Selasa (7/12/2021), Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko mengatakan, pembatalan itu sebagai bentuk kebijakan gas dan rem Presiden Joko Widodo dalam menangani pandemi Covid-19. Kebijakan injak gas dan menarik rem idealnya memang harus disesuaikan dengan perkembangan data terkait penyebaran Covid-19.

 

“Untuk itu gas dan rem harus dilakukan secara dinamis sesuai perkembangan Covid-19 di hari-hari terakhir," katanya.

 

Mengantisipasi penyebaran virus Corona penyebab coronavirus disease 2019 (Covid-19) menjelang liburan Natal dan Tahun Baru 2022, pemerintah memutuskan untuk menerapkan kebijakan yang lebih proporsional. Yakni tetap mengikuti assesmen situasi pandemi sesuai ketentuan yang berlaku saat ini, tapi dengan beberapa pengetatan.

 

Keputusan itu berdasarkan capaian vaksinasi dosis pertama di Jawa-Bali yang sudah mencapai 76 persen dan dosis kedua yang mendekati 56 persen. Sedangkan untuk vaksinasi lansia terus digenjot hingga saat ini mencapai 64 dan 42 persen untuk dosis 1 dan 2 di Jawa-Bali.

 

Sebelumnya Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan menyatakan pemerintah membatalkan PPKM Level 3 selama Nataru karena Indonesia sudah lebih siap menghadapi musim libur akhir tahun. Kendati begitu, kata Koordinator Pelaksanaan PPKM Jawa-Bali itu, pemerintah tetap menerapkan sejumlah pembatasan. 

 

“Di antaranya melarang perayaan tahun baru di seluruh pusat keramaian, pusat perbelanjaan, bioskop, hingga restoran boleh buka maksimal 75 persen,” katanya.

 

Selain itu, pelaku perjalanan jarak jauh wajib menunjukkan hasil tes antigen negatif Covid-19. Sampel diambil 1x24 jam sebelum keberangkatan. Orang yang tidak bisa menerima vaksinasi karena alasan medis tidak diizinkan bepergian jauh.

 

Sementara itu, anak-anak boleh ikut dalam perjalanan jarak jauh dengan syarat PCR 3x24 jam untuk perjalanan udara. Tes antigen juga berlaku 1x24 jam bagi anak-anak yang ikut perjalanan darat atau laut. ***