Batas Waktu Sertifikasi Halal 17 Oktober, Awas ada Sanksi
:
0
Ilustrasi sertifikasi halal. dok. Riau Pos.
EmitenNews.com - Catat ya. Tidak segera mengurus sertifikasi halal, siap-siap menerima sanksi. Jika sampai batas waktu 17 Oktober 2024, pengusaha yang belum juga mengurus sertifikat halal ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag), apa boleh buat sanksi akan jatuh. Bagi pelaku UMKM, dengan pertimbangan tertentu masih akan dapat dispensasi.
Dalam keterangannya yang dikutip Jumat (10/5/2024), Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Siti Aminah mengingatkan agar para pengusaha segera mengurus sertifikasi halal untuk produknya. Ia menyebutkan, ada dua sanksi yang akan mengikuti bila produknya belum bersertifikat halal. Pertama akan ada teguran dari BPJPH kepada pelaku usaha.
“Kami akan melakukan pengawasan, jika ditemukan ada pelanggaran, pertama, ada teguran, surat peringatan kepada pelaku usaha. Sanksi kedua, produknya tidak boleh beredar," urai Siti Aminah.
Bagi pelaku UMKM, akan ada keringanan yang diberikan selama rentang waktu 3-6 bulan. Keistimewaan ini diberikan, karena tidak semua pelaku UMKM telah memahami regulasi mengenai sertifikasi halal.
"Misalnya pelaku UMKM itu dapat surat teguran, karena produknya belum halal, alasan belum halal dia belum tahu, atau tidak punya biaya, akan diberi waktu relaksasi antara 3 bulan sampai 6 bulan, jadi masih kita berikan relaksasi," jelasnya.
Bagi pelaku industri menengah dan besar, tidak akan ada keringanan. Jika terdapat produk yang belum bersertifikat halal, maka akan ditarik dari peredaran.
BPJPH telah menyiapkan 1 juta sertifikasi halal gratis untuk pelaku UMKM. Karena itu, para pelaku UMKM diminta dapat menaati aturan yang berlaku.
Bagi produk yang telah bersertifikasi halal, akan diawasi secara berkala. BPJPH juga membuka aduan dari masyarakat terkait pengawasan produk-produk tersebut. Masyarakat juga diminta melaporkan jika menemukan pelanggaran.
"Pengawasan bukan hanya dari kami BPJPH tapi juga dari masyarakat. Sampai sekarang juga kita menerima aduan dari masyarakat. Bagi yang bandel, misalnya ada perubahan komposisi, ada administrasi sanksinya. Kalau tidak diindahkan, dicabut sertifikat halalnya," tutur Siti Aminah.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 beserta turunannya, ada tiga kelompok produk yang harus sudah bersertifikat halal seiring dengan berakhirnya penahapan pertama tersebut.
Related News
RI Bidik Pasar AI USD70 Miliar dan Swasembada Chip Semikonduktor
Persaingan Sengit Mobil Hybrid Korea-China di Busan Mobility Show
Harga Laptop dan Ponsel Naik Bukan karena Nilai Tukar, Tapi Sebab Ini
Kerusakan Institusi Hukum Ancam Investasi dan Pertumbuhan Ekonomi
PT Pos Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 M yang Jatuh Tempo
Tiga Emiten Telko Bersaing Ketat di Lelang Dua Frekuensi Radio





