EmitenNews.com - PT Batulicin Nusantara Maritim Tbk. (BESS) telah menggelar Rapat Umum Para Pemegang Saham Luar Biasa pada tanggal 11 September 2024.

Rapat Umum Pemegang Saham Telah memenuhi kuorum karena dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili 2.700.108.300 saham atau 78,481% dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan, sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Perundangan yang berlaku.

Manajemen BESS dalam keterangan tertulisnya Jumat (13/9) menuturkan bahwa Mata Acara I RUPSLB mengangkat Marciano Hersondrie Herman selaku Komisaris Independen Perseroan, yang berlaku efektif sejak ditutupnya Rapat hingga ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang akan diselenggarakan pada tahun 2025.

Dengan demikian susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris

Komisaris Utama : Sarman Simanjorang

Komisaris : Muhammad Bahruddin

Komisaris Independen : Marciano Hersondrie Herman

 

Direksi

Direktur Utama : Maulana Muhammad

Direktur : Yuliana.

Seperti diketahui, Marciano Hersondrie Herman adalah mantan Direktur Utama PT Danareksa Sekuritas. Ia pernah diperiksa oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan kepada PT Evio Sekuritas dan PT Aditya Tirta Renata pada tahun 2014-2015.

Marciano Hersondrie Herman,   diputuskan oleh PN, dihukum 7 tahun penjara.

Akan Tetapi sesuai putusan yg dikeluarkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia yang menyatakan bahwa Marciano Hersondrie Herman, dinyatakan bebas dan dibebaskan dari tuntutan hukum sebagaimana tertuang dalam putusan MA Nomor 548 PKPid.Sus/2023, dimana MA mengabulkan permohonan peninjauan kembali dan membatalkan putusan-putusan hukum sebelumnya, dengan amar Putusan, sebagai berikut:

  1. Menyatakan Terpidana Marciano Hersondrie Herman, S.E., terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan, namun perbuatan tersebut tidak merupakan suatu tindak pidana.
  2. Melepaskan Terpidana dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging).
  3. Memulihkan hak Terpidana dalam kemampuan, kedudukan, dan martabatnya.
  4. Memerintahkan Terpidana dibebaskan seketika.

Dengan demikian, Marciano Hersondrie Herman, dinyatakan bebas dari segala tuntutan hukum atas kasus yang dimaksud.


PT Batulicin Nusantara Maritim Tbk (BESS) bergerak di bidang jasa transportasi perairan laut dan sungai, khususnya untuk pengangkutan batu bara, energi, minyak, dan gas. Kegiatan utama BESS adalah transshipment, yaitu pengangkutan batu bara dari kapal tunda dan tongkang ke kapal induk, yang kemudian akan diangkut ke tempat lain.