EmitenNews.com - Dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung Senin (24/7/2023) ini, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan siap. Ketua Umum Partai Golkar itu, akan menghadiri pemeriksaan di Kejaksaan Agung, sebagai saksi terkait kasus korupsi CPO (crude palm oil) dengan tersangka tiga korporasi. Secara berkelakar saat ditanya persiapannya dalam menjalani pemeriksaan itu, ia menyatakan bawa bekal untuk makan siang.

 

Kepada wartawan di Stadion Manahan Solo, Minggu (23/7/2023), Airlangga Hartarto menyatakan siap hadir. "Hadir, hadir." 

 

Di Solo, Airlangga Hartarto menghadiri puncak perayaan hari lahir (Harlah) ke-25 PKB di Stadion Manahan Solo, Jawa Tengah pada Minggu (23/7/2023) petang. Usai acara ia langsung kembali ke Jakarta.

 

Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadwalkan pemeriksaan Airlangga Hartarto pada Senin 24 Juli 202. Ini penjadwalan ulang setelah ia tidak bisa memenuhi panggilan terdahulu, Selasa (18/7/2023), karena kesibukannya. Karena itu, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI urung memeriksa Airlangga Hartarto dalam penanganan dugaan korupsi CPO.

 

Untuk memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi hari ini, Airlangga Hartarto mengaku tak ada persiapan khusus. Dia mengaku hanya akan menyiapkan bekal untuk makan siang. "Pembekalan kan kalau mau makan siang."

 

Tiga terdakwa korporasi

 

Dalam kasus korupsi yang diusut Kejagung ini, sedikitnya ada tiga korporasi yang terseret dalam kasus korupsi CPO, yakni Wilmar Grup, Permata Hijau Grup dan Musim Mas Grup. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, ketiganya terbukti bersalah dalam perkara yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp6,47 triliun tersebut.

 

Kejaksaan Agung menangani perkara yang merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya, yakni tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada Januari 2021 sampai Maret 2022. Kasus ini telah usai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) di tingkat Kasasi.

 

Dari situ terdapat lima orang terdakwa telah dijatuhi hukuman pidana penjara dalam rentang waktu 5 - 8 tahun. Kelima terpidana itu, yakni mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indra Sari Wisnu Wardhana, anggota tim Asisten Menko Bidang Perekonomian Lin Chen Wei.