EmitenNews.com - PT Indofarma Tbk (INAF) melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa pada 12 Desember 2024 menyetujui pengalihan aset perseroan berupa penjualan aset yang melebihi 50% dari total kekayaan bersih perusahaan dalam rangka melunasi utang.

Adapun Aset yang dijual meliputi tanah dan bangunan yang dikategorikan sebagai aset non jaminan dan aset jaminan non produksi.

Corporate Secretary INAF, Hilda Yani, dalam keterangan pada Senin (16/12), menjelaskan rincian aset yang akan dialihkan. Untuk aset non jaminan, terdiri dari:
• Pabrik kosong di Kawasan Industri Delta Silicon, Bekasi;
• Tanah kosong di Jl. Sriwijaya, Bekasi Barat;
• Lima rumah tinggal di Komplek Perumahan Citra Raya, Tangerang;
• Tanah kosong di Jl. W. Monginsidi, Lampung;
• Lima gudang kosong di Jl. Ali Gatmir, Palembang;
• Gudang kosong di Jl. Sultan Taha, Jambi;
• Tanah kosong di Jl. Hj. Adam Malik, Medan;
• Kantor cabang di Perumahan Crown Hill Estate, Batam;
• Kantor cabang di Jl. Rahadi Husman, Pontianak;
• Kantor cabang di Jl. Sutomo, Makassar.

Sementara itu, aset jaminan non produksi mencakup tanah dan bangunan di Jl. Tambak No. 2, Jakarta Timur.

Hilda menambahkan, RUPS juga memberikan kewenangan kepada direksi untuk melaksanakan seluruh tindakan yang diperlukan terkait penjualan aset ini, termasuk mematuhi peraturan pasar modal dan perjanjian dengan pihak ketiga.

RUPS tersebut memenuhi kuorum dengan kehadiran pemegang saham yang mewakili 2,5 miliar saham, atau 80,67% dari total saham dengan hak suara yang sah. Keputusan ini diambil sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Aksi korporasi ini diharapkan memberikan dampak positif bagi kebutuhan pendanaan Indofarma ke depan, meskipun perusahaan belum merinci penggunaan dana hasil penjualan aset tersebut.